Jalankan Semangat “Gotong-Royong”, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Kalaulah ada warga suatu kota yang sekarang sedang malu-malunya, maka mereka tentu saja adalah warga Kota Malang. Ini tak bisa dibantah.

Kotamu boleh saja punya tanah yang kering, itu tak mengapa. Kotamu boleh penuh kemacetan, itu tak mengapa. Kotamu boleh punya upah minimum yang kecil, itu juga masih tak mengapa. Tapi kalau kotamu punya anggota dewan yang bajingan, itu bencana namanya. Dan itulah yang sekarang sedang dialami oleh segenap warga kota Malang.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kota Malang benar-benar sedang ditimpa kesialan yang teramat sangat.

KPK secara resmi telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi. Bayangkan, 41 dari 41 dari 45.

Penetapan tersangka terhadap satu rombongan anggota DPRD ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 yang juga melibatkan Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton.

Para anggota DPRD ini diduga menerima uang suap dari Anton senilai Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Daftar 41 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini antara lain adalah Arief Wicaksono, Suprapto, Zainuddin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Ya’qud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Abdulrachman, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugianto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Masya Alloh. Sungguh, sangat menjunjung salah satu nilai ketimuran: gotong royong.

((( gotong royong ndasmu )))

Atas insiden –yang sangat memalukan– ini, Kemendagri masih terus berusaha mencari cara untuk mengatasi masalah ini. Maklum saja, jalannya pemerintahan kota Malang terancam lumpuh, sebab saat ini hanya tersisa 4 orang di DPRD.

Bayangkan, cuma tersisa 4 orang. Jumlah yang seharusnya hanya cukup untuk bermain karambol atau monopoli, bukan menjalankan pemerintahan sebuah kota.

Oh ya, btw, selain 41 dari 45 anggota DPRD-nya terlibat korupsi, namun juga 2 dari 3 calon walikota Malang di Pilwakot mendatang ternyata juga terlibat kasus korupsi. Bwahahaha. Berat, Pak Eko, beraaaaaat.

Ah, Kota Malang agaknya memang benar-benar sesuai dengan namanya. (A/M)

Exit mobile version