RKUHP Melindungi Pasangan Sah dari Tindakan Kekerasan Seksual

MOJOK.COKekerasan seksual berupa pemerkosaan kepada pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan berdasarkan RKUHP 2019. Pelakunya bakal kena kurungan 12 tahun penjara! MAMAM.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Yang sering luput dari radar adalah kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Pemaksaan untuk berhubungan badan yang dilakukan oleh suami atau istri kepada pasangannya sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Mungkin, lantaran punya status “pasangan sah”, pemaksaan hanya dianggap sebagai “anjuran” saja. Padahal itu kekerasan seksual.

Apalagi ketika suami merasa punya posisi yang lebih tinggi dan istri harus selalu tunduk. Ketika istri enggan berhubungan badan karena lelah bekerja, si suami masih saja memaksa hingga terjadi kekerasan seksual, mulai dari umpatan-umpatan pakai “alat kelamin” sampai pemaksaan yang berujung kekerasan seksual.

Padahal, ingat, laki-laki itu selalu “ingin” tapi belum tentu “bisa”, sedangkan wanita selalu bisa, tapi tidak selalu “ingin”. Harus ada kompromi dan saling memahami di sana.

Ketika tidak ada rasa saling memahami dan menghormati, pemaksaan untuk berhubungan badan bersalin muka menjadi pemerkosaan. Merujuk Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR RI, pelaku perkosaan terhadap pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 480 ayat (1).

Sementara Pasal 480 ayat (2) berbunyi “Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.”

Abdul Fickar Hajar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menegaskan kalau RKUHP adalah penyempurnaan KUHP. Tepatnya, Pasal 480 RKUHP adalah penyempurnaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual berupa perkosaan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang belum waktunya untuk menikah.

Pasal ini juga peringatan bagi pelaku nikah siri agar suami tak sewenang-wenang memperlakukan istri. “Menurut saya ini untuk persoalan kawin siri, tapi perempuannya merasa ditipu atau dikecewakan, itu bisa dikategorisasi sebagai pemerkosaan walaupun melakukannya atas dasar persetujuan. Ini perlindungan terhadap perempuan sebenarnya,” kata Fickar kepada Tirto.

Nah, setelah RKUHP ini resmi disahkan, mari kita lihat berapa banyak laki-laki yang kena batunya karena suka maksa istrinya untuk berhubungan badan. Ehh, tapi jangan salah, istri pun bisa kena pasal ini kalau melakukan kekerasan seksual juga. Selalu kompromi dan saling memahami, ya.

(yms)

RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO

 

BACA JUGA VN Garut dan Kekerasan Seksual yang Masih Saja Terus Berulang atau tulisan lainnya dari rubrik KILAS

Exit mobile version