Ratna Sarumpaet Divonis Penjara Dua Tahun Dalam Kasus Ujaran Kebohongan

ratna sarumpaet

MOJOK.CO – Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong peganiayaan.

Drama kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet pada akhir tahun lalu akhirnya mencapai puncaknya. Ratna Sarumpaet secara resmi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet dianggap bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Jony dari PN Jakarta Selatan.

Vonis dua tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ratna hukuman penjara enam tahun.

Kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Ratna Sarumpaet tersebut terjadi pada bulan Oktober tahun lalu, kala itu, Ratna mengaku dianiaya oleh beberapa orang di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Foto yang memuat wajah Ratna Sarumpaet yang tampak lebam pun kemudian viral. Foto tersebut lantas banyak dibagikan oleh orang-orang utamanya para pendukung Prabowo.

Pernyataan Ratna tentang penganiayaan yang menimpa dirinya saat itu menjadi bola liar, sebab banyak politisi yang kemudian menganggapnya sebagai bagian dari upaya represif pemerintahan Jokowi pada orang-orang yang dianggap berseberangan dengan Jokowi.

Belakangan diketahui bahwa Ratna ternyata tidak pernah dianiaya. Ratna sendiri yang kemudian mengakui bahwa ia memang sebenarnya tidak dianiaya. Wajahnya yang tampak lebam itu terjadi karena tindakan operasi wajah.

Usai dijatuhi vonis, Ratna pun langsung angkat suara, dia masih tetap merasa bahwa dirinya tak layak mendapat vonis hukuman penjara karena menurutnya, pernyataan bohongnya tidak layak disebut membuat keonaran.

“Jadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar,” terang Ratna. “Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja.”

Yah, memang begitulah risiko hoaks. Semoga bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi Ibu Ratna Sarumpaet, bahwa walau ujarannya bohong, tapi penjarannya tetap beneran.

Exit mobile version