Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Publik Marah Besar Atas Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Menjadi Hanya 4 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2021
A A
jaksa pinangki
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Netizen marah setelah Jaksa Pinangki mendapatkan pemotongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Tentu banyak orang sudah mafhum dan sudah terbiasa dengan kebobrokan sistem hukum di Indonesia. Namun pemotongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun adalah level kebobrokan yang berbeda.

Jaksa (yang kini sudah tak lagi jadi jaksa) yang menjadi terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu mendapatkan potongan hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.

Pinangki, yang terbukti menerima uang suap sebesar 500.000 US$ Djoko Candra sebelumnya divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Ia pun kemudian mengajukan banding. Permohonan banding itu diterima hingga akhirnya vonis untuknya menjadi hanya 4 tahun dan denda sebesar 600 juta rupiah.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa keputusan pemotongan hukuman tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Di luar itu, alasan lain yang kemudian mendapatkan komentar miring dari masyarakat adalah status Pinangki yang seorang wanita.

“Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.”

Tak pelak, pemotongan hukuman tersebut menyulut kemarahan besar dari masyarakat utamanya para pegiat antikorupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman untuk Pinangki seharusnya justru diperberat karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, bukannya malah dipangkas.

“Penegak hukum kita terlalu gegabah melihat tindak pidana yang dilakukan oleh seorang penegak hukum. Harusnya hukuman diperberat, bukan dipotong jadi empat tahun,” ujar Fickar kepada CNN Indonesia.

Fickar juga mengatakan bahwa status terdakwa yang seorang wanita dan mempunyai anak tidak bisa jadi alasan untuk meringankan hukuman.

“Bahwa tiap orang punya keluarga, punya anak wajar saja, nggak bisa jadi alasan meringankan. Siapa pun begitu. Tapi Itu penegak hukum yang punya kewenangan, kalaupun dia berbuat kejahatan itu harus jadi faktor memberatkan.”

Hal yang senada juga diungkapkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Kurnia mengatakan bahwa hukuman untuk Pinangki seharusnya malah 20 tahun.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” terang Kurnia kepada Detik. “saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.”

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa pemotongan hukuman tersebut benar-benar telah merusak akal sehat.

Iklan

“Putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” ujarnya.

Sementara itu, di media sosial, ribuan netizen menumpahkan kekesalannya atas keputusan pemotongan masa hukuman Pinangki.

Aneka hujatan dan aneka sumpah serapah baik kepada pemerintah, kepada pengadilan, maupun kepada Pinangki sendiri terus bermunculan. Kata kunci “Pinangki” bahkan menjadi trending topic nomor 1 di Twitter selama beberapa waktu.

BACA JUGA Yang Menyebalkan dari Jilbab Jaksa Pinangki dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 15 Juni 2021 oleh

Tags: jaksa pinangkipengadilan negeri jakarta
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

jenazah corona
Pojokan

Kok Ya Situ Tega Pungli untuk Pemakaman Jenazah Covid-19?

6 September 2021
Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara
Pojokan

Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara

10 Agustus 2021
greysa polii
Video

Selamat!!! Greysia Polii dan Apriyani Rahayu

4 Agustus 2021
jokowi dan kopassus mojok.co
Pojokan

Ada Rakyat Ogah Vaksin Itu Bisa Aja karena Tak Percaya Pemerintahan Jokowi Lagi

2 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penyesalan pasang WiFi di rumah MOJOK.CO

Penyesalan Pasang WiFi di Rumah: Lepas Kendali “Merusak” Hidup dan Mental karena Terkungkung Layar HP

17 April 2026
Rela bayar mahal kuliah jurusan Keperawatan PTS besar demi jadi perawat. Setelah lulus malah jadi kayak babu MOJOK.CO

Rela Bayar Mahal di Jurusan Keperawatan demi Prospek Karier Perawat, Cuma Berakhir Jadi “Babu” di RSUD

14 April 2026
Mahasiswa berkuliah S2 UGM. PTN terbaik, tapi pakai AI

Mahasiswa S2 UGM Nggak Menjamin Mutu, Kuliahnya Malas Mikir dan Ketergantungan AI

15 April 2026
Garap skripsi modal copas karena alasan sibuk di organisasi mahasiswa ekstra (ormek) dan tak punya duit buat bayar joki. Lulus PTN tepat waktu tapi berakhir kena karma MOJOK.CO

Skripsi Modal Copas karena Sibuk di Ormek dan Tak Kuat Bayar Joki, Lulus PTN Tanpa Kendala tapi Sengsara Tak Bisa Kerja

13 April 2026
Ilustrasi pamer pencapaian, keluarga, arisan keluarga, lebaran.MOJOK.CO

Arisan Keluarga, Tradisi Toksik yang Dipertahankan Atas Nama Silaturahmi: Cuma Ajang Pamer dan Penghakiman, Bikin Anak Muda Rugi Mental dan Materi

14 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.