Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Publik Marah Besar Atas Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Menjadi Hanya 4 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2021
A A
jaksa pinangki
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Netizen marah setelah Jaksa Pinangki mendapatkan pemotongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Tentu banyak orang sudah mafhum dan sudah terbiasa dengan kebobrokan sistem hukum di Indonesia. Namun pemotongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun adalah level kebobrokan yang berbeda.

Iklan

Jaksa (yang kini sudah tak lagi jadi jaksa) yang menjadi terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu mendapatkan potongan hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.

Pinangki, yang terbukti menerima uang suap sebesar 500.000 US$ Djoko Candra sebelumnya divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Ia pun kemudian mengajukan banding. Permohonan banding itu diterima hingga akhirnya vonis untuknya menjadi hanya 4 tahun dan denda sebesar 600 juta rupiah.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa keputusan pemotongan hukuman tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Di luar itu, alasan lain yang kemudian mendapatkan komentar miring dari masyarakat adalah status Pinangki yang seorang wanita.

“Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.”

Tak pelak, pemotongan hukuman tersebut menyulut kemarahan besar dari masyarakat utamanya para pegiat antikorupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman untuk Pinangki seharusnya justru diperberat karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, bukannya malah dipangkas.

“Penegak hukum kita terlalu gegabah melihat tindak pidana yang dilakukan oleh seorang penegak hukum. Harusnya hukuman diperberat, bukan dipotong jadi empat tahun,” ujar Fickar kepada CNN Indonesia.

Fickar juga mengatakan bahwa status terdakwa yang seorang wanita dan mempunyai anak tidak bisa jadi alasan untuk meringankan hukuman.

“Bahwa tiap orang punya keluarga, punya anak wajar saja, nggak bisa jadi alasan meringankan. Siapa pun begitu. Tapi Itu penegak hukum yang punya kewenangan, kalaupun dia berbuat kejahatan itu harus jadi faktor memberatkan.”

Hal yang senada juga diungkapkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Kurnia mengatakan bahwa hukuman untuk Pinangki seharusnya malah 20 tahun.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” terang Kurnia kepada Detik. “saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.”

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa pemotongan hukuman tersebut benar-benar telah merusak akal sehat.

Iklan

“Putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” ujarnya.

Sementara itu, di media sosial, ribuan netizen menumpahkan kekesalannya atas keputusan pemotongan masa hukuman Pinangki.

Aneka hujatan dan aneka sumpah serapah baik kepada pemerintah, kepada pengadilan, maupun kepada Pinangki sendiri terus bermunculan. Kata kunci “Pinangki” bahkan menjadi trending topic nomor 1 di Twitter selama beberapa waktu.

BACA JUGA Yang Menyebalkan dari Jilbab Jaksa Pinangki dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 15 Juni 2021 oleh

Tags: jaksa pinangkipengadilan negeri jakarta
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

jenazah corona
Pojokan

Kok Ya Situ Tega Pungli untuk Pemakaman Jenazah Covid-19?

6 September 2021
Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara
Pojokan

Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara

10 Agustus 2021
greysa polii
Video

Selamat!!! Greysia Polii dan Apriyani Rahayu

4 Agustus 2021
jokowi dan kopassus mojok.co
Pojokan

Ada Rakyat Ogah Vaksin Itu Bisa Aja karena Tak Percaya Pemerintahan Jokowi Lagi

2 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pola asuh ibu yang kuatkan anak tunggal sekaligus anak perempuan satu-satunya. MOJOK.CO

Meski Ditempa Sakit Kronis hingga Ditolak 500 Lamaran Kerja, Ibu Tak Pernah Ajarkan Saya untuk Menyerah

12 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima penghargaan karena pembinaan UMKM dan ekonomi kreatif di Jateng MOJOK.CO

Pengakuan “Tokoh Penggerak” di Balik Ribuan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jateng yang Tumbuh Pesat

12 Juni 2026
kambing yang tergencet dan gagal dalam upaya perlindungan hewan. MOJOK.CO

Ekspor Hewan Ternak Jarak Jauh Sama dengan Menyiksa Hewan Secara Perlahan hingga Mati

15 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) imbau masyarakat sambut baik petugas sensus ekonomi dari BPS MOJOK.CO

Imbauan ke Warga Jateng kalau Ada Petugas Sensus Ekonomi Datang, Penting untuk Program Ekonomi Masyarakat

15 Juni 2026
Mas Uceng sebagai narasumber Festival Melawan-Melawan. Ia menyampaikan perlawanan masyarakat sipil perlahan telah terbunuh oleh rezim.

Zainal Arifin Mochtar: Perlawanan Masyarakat Sipil Perlahan Telah Dibunuh

18 Juni 2026
Kirab pusaka malam 1 Suro di kawasan Pura Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah, tidak hanya upaya menjaga warisan budaya-tradisi turun-temurun. Tapi juga jadi penggerak ekonomi daerah MOJOK.CO

Nilai Lain Kirab Malam 1 Suro di Surakarta: Jadi Daya Tarik Lintas Zaman, Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Daerah Jateng

17 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.