MOJOK.CO – Hari ini, 1 Oktober 2019, semua anggota DPR RI 2019-2024 dilantik. Termasuk di antaranya Ibu Puan Maharani yang saat ini juga masih menjabat sebagai Menko PMK. Tapi kok surat pengunduran diri Bu Puan sebagai menteri belum keluar ya?
Surat pengunduran diri Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) resmi berlaku pada 1 Oktober 2019. Tanggal yang sama saat pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal ini karena Yasonna terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara.
Yasonna menambah daftar menteri yang mengundurkan diri dalam kabinet Jokowi. Sebelum Yasonna, ada nama Imam Nahrawi dan Idrus Marham. Kedua nama terakhir ini mundur karena tersandung kasus korupsi.
Satu nama lagi, Asman Abnur, yang mundur karena partainya (PAN) mendukung pasangan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Selain itu, masih ada nama Khofifah Indar Parawansa yang mundur dari Menteri Sosial karena mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jawa Timur 2018-2023 dan pada akhirnya terpilih menjadi Gubernur Jatim.
Di antara nama-nama tersebut, publik menanti nama Puan Maharani dalam daftar menteri yang mengundurkan diri dalam kabinet Presiden Jokowi. Hal ini terkait dengan terpilihnya Puan Maharani sebagai anggota DPR 2019-2024 dari Dapil Jawa Tengah V.
Jika posisi Puan disamakan dengan Yasonna yang sama-sama menteri, seharusnya surat pengunduran diri Puan sudah bisa diketahui publik karena per hari ini (1/10) seluruh anggota DPR terpilih bakal dilantik.
Masalahnya, Puan belum juga berniat mundur dan masih akan menyelesaikan pekerjaannya sebagai menteri. Paling tidak, Puan diketahui masih mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di sidang Majelis Umum PBB dan kunjungan ke beberapa negara.
Pelantikan Presiden Jokowi di periode kepresidenan kedua rencananya akan berlangsung 20 Oktober 2019. Jika mengacu pada pelantikan Presiden pada 2014, pengumuman kabinet dan jajaran menteri akan berlangsung seminggu setelahnya (5-6 hari setelah pelantikan presiden-wakil presiden).
Jika mengacu sejak pelantikan dan tidak ada surat pengunduran diri dari jabatan menteri, artinya Puan berpotensi merangkap jabatan selama 20 hari lebih. Kalaupun ada surat pengunduran diri, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Padahal seharusnya tidak boleh seorang pejabat eksekutif (menteri) yang sekaligus menjadi pejabat legislatif (anggota DPR). Mau satu atau dua hari, tentu hal ini merupakan tindakan tidak elok karena menyalahi logika trias politica. Tambah lagi, citra DPR RI saat ini sedang buruk-buruknya. (K/A)
BACA JUGA Menghitung Kekayaan Puan Maharani, Calon Kuat Ketua DPR Periode 2019-2024 atau artikel rubrik KILAS lainnya.