MOJOK.CO – Menjual item di marketplace adalah hal yang biasa, tapi kalau yang dijual adalah gedung DPR beserta isinya? itu baru beda.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu, tak butuh waktu lama bagi segenap publik untuk meluapkan kekecewaan mereka. UU Cipta Kerja dinilai sebagai UU yang problematis karena dianggap tidak berpihak pada kaum buruh dan pekerja utamanya terkait dengan sistem kerja. Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dianggap punya dampak yang buruk bagi banyak lini lainnya seperti pers, pendidikan, sampai lingkungan.
Berbagai aksi unjuk rasa dan mogok massal digelar di berbagai tempat di penjuru Indonesia. Aneka bentuk protes dilancarakan. Mural-mural perlawanan terhadap pemerintah bertebaran. Poster-poster digital disebarkan.
Salah satu bentuk aksi perlawanan yang cukup unik yang muncul sebagai imbas atas kekecewaan publik adalah gerakan beramai-ramai menjual gedung DPR di marketplace.
Di Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, banyak sekali unggahan tentang penjualan item “gedung DPR RI”. Unggahan item tersebut diunggah lengkap dengan narasi kekecewaan atas disahkannya UU Cipta Kerja.
“Dijual gedung DPR beserta anggotanya.”
“Dijual murah, gedung DPR full beserta isinya.”
“Gedung DPR murah dan terbatas. Hanya hari ini.”
Harga gedung DPR yang dijual di markeplace rata-rata memang murah. Antara seribu sampai seratus ribu rupiah. Tak ada yang sampai jutaan.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pun mempersilakan pihak kepolisian jika ingin menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut Indra, guyonan tentang menjual gedung DPR tersebut memang agak tak pantas.
“Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” terang Indra dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram DPR RI pada Rabu, 6 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu, pihak marketplace mengaku akan menindak postingan-postingan yang menjual gedung DPR tersebut.
Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan bahwa item jualan gedung DPR tersebut tidak sesuai dengan standar ketentuan penjualan dan bakal menghapus sewaktu-waktu.
“Akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee,” kata Radityo Triatmojo seperti dikutip dari Antara.
Senada dengan Radityo, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya juga memberikan keterangan yang sama. “Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” ujarnya.
Per hari ini, postingan-postingan menjual gedung DPR tersebut sudah mulai dihapus secara bertahap oleh pihak marketplace.
Memang tak mudah untuk bisa menjual gedung DPR, apalagi kalau ada embel-embel “beserta penghuninya”, sebab orang memang cenderung ingin membeli item yang berguna dan dimanfaatkan, bukan sebaliknya.
BACA JUGA Apa Itu Mosi Tidak Percaya dan Bagaimana Cara Kerjanya dan artikel KILAS lainnya.