Polisi Jogja Ringkus Tiga Lelaki yang Terlibat Prostitusi Online Anak

Polisi Jogja Ringkus Tiga Lelaki yang Terlibat Prostitusi Online Anak. MOJOK.CO

Polisi menghadirkan dua pelaku operator Michat yang menjajakan teman wanitanya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/06/2023). (Istimewa)

MOJOK.COKepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap tiga laki-laki yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka diduga menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang.

Ketiga tersangka tersebut yaitu NS (21) dan BA (14) yang merupakan warga Palembang. Satu tersangka lainnya RA (18) warga Bekasi. Ketiganya berperan sebagai operator aplikasi Michat yang menjajakan teman wanitanya.

“Mereka bukan satu jaringan, mereka sendiri-sendiri, (tapi) modusnya sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (19/06/2023).

Modus berpindah-pindah hotel

Menurut Archye, polisi membongkar kasus prostitusi online tersebut pada 15 Juni 2023 lalu. Polisi melakukan penangkapan saat ketiga pelaku berperan sebagai operator aplikasi perpesanan online yang bertugas mencari pelanggan. 

Para pelaku mengaku beberapa kali berpindah-pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta dalam menjalankan aksinya. Mereka menjajakan dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi.

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi. Selain itu uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu.

“Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel, jadi keuntungan yang mereka dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Pelaku prostitusi online terancam 15 tahun penjara

Para korban, lanjut Archye saat ini dalam pengamanan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum, Godean, Sleman. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiganya juga kena Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Sementara pelaku RA (18) mengaku mengenal korban dari teman ke teman. Ia mengenakan tarif Rp300 ribu sekali kencan pada pelanggan. Dia pun mendapat jatah Rp50 ribu dari setiap transaksi. 

“[Baru] tiga hari [di Jogja]. Baru dua kali pindah hotel,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA  632 Anak di Jogja Terpaksa Melakukan Pernikahan Dini

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version