Calon Penghuni Neraka: PNS Cimahi Korupsi Dana Pemakaman Korban Covid-19

The original definition of "makan uang orang mati".

Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener? Calon Penghuni Neraka: PNS Cimahi Korupsi Dana Pemakaman Korban Covid-19 mojok.co

Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener?

MOJOK.COUang setengah miliar yang harusnya untuk membeli lahan pemakaman korban Covid-19 malah dimakan oleh pelaku dan komplotannya. Sedihnya, korupsi dana Covid-19 juga terjadi di banyak wilayah lain. 

Di dunia ini, ada orang yang melihat kucing kedinginan saja sudah cukup membuat hatinya menangis. Tapi karena sudah aturan alam bahwa segala sesuatu pasti punya lawannya, ada pula orang yang tega memakan uang orang mati seperti aparatur sipil negara (ASN) di Cimahi, Jawa Barat ini.

Kelakuan memalukan ini terjadi tahun lalu. AK, inisial pelaku, adalah Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pemkot Cimahi. Saat itu ia mendapat tugas untuk mengurus pengadaan lahan pemakaman baru untuk korban Covid-19 di TPU Lebaksaat, Cimahi. AK kemudian mengatur pembelian sebuah lahan seluas 791 meter persegi.

Sampai sini, sekilas ia seperti melakukan tugasnya dengan baik. Sampai kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menemukan keanehan: tanah tersebut tidak diinventarisasi. Setelah diselidiki, ketahuanlah bahwa tanah yang diurus pembeliannya oleh AK itu tidak benar-benar dibeli. Tanah itu rupanya sejak awal memang milik Pemkot, didapat dari pengembang perumahan setempat, hanya saja belum disertifikatkan.

Sudah pasti temuan ini jadi masalah. Soalnya Pemkot telah membayarkan Rp569 juta kepada YT, komplotan AK yang bertugas ngaku-ngaku jadi pemilik tanah.

Selain bersama YT, saat melakukan aksinya AK juga dibantu Sekretaris Dinas PKP berinisial AJ, yang kini telah pensiun. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Menurut Kejari Cimahi, mereka terancam penjara maksimal 20 tahun karena melanggar UU 20/2001 tentang Tipikor. Hadeh, Pak AJ nih, udah tinggal pensiun dengan tenang kok mendadak pakai korupsi segala.

Jenis manusia tanpa perasaan begini memang nyata ada di tengah situasi bencana kayak sekarang. Kalau eks mensos Juliari Batubara sudah jelas, nggak perlu disebut lagi. Tapi rupanya pejabat kroco di tingkat desa sampai provinsi pun bisa sama bejatnya. Dari Bupati Memberamo Raya di Papua sampai Bupati Bandung Barat di Jawa Barat. Dari Kepala Dinas Kesehatan di Riau sampai Kepala Dinas Pariwisata di Bali. Halah, bahkan ada kepala desa di Sumatera Selatan yang korupsi dana Covid-19 untuk judi dan membeli mobil buat selingkuhannya.

Para kandidat masuk neraka lainnya aja sampai malu kalau harus bareng mereka.

BACA JUGA Pinjol Ilegal Bisa Punya Ribuan Kartu SIM, Polisi Akan Selidiki Konter Hape dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version