Persoalan Daging Anjing di Solo, Ada Upaya Lain Sebelum Perda Terbit

Perda jadi jalan terakhir.

anjing mojok.co

Ilustrasi anjing. (Mojok.co)

MOJOK.COPersoalan daging anjing di Solo terus jadi perhatian. Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana untuk menerbitkan perda yang melarang peredaran daging tersebut. Namun ada alternatif lain yang bisa dilakukan sebelum perda keluar.

Pemerintah Kota Surakarta tengah fokus untuk menangani persoalan tingginya konsumsi daging anjing. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto, pembuatan regulasi melalui peraturan daerah (perda) maupun surat edaran (SE) Wali Kota bukan solusi yang pertama. Ada cara lain yang bisa dilakukan.

”Kalau menurut pendapat saya regulasi [terbitnya perda] cara yang terakhir. Ada banyak kartu lain yang bisa dioptimalkan,” kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya yang lebih penting adalah merangkul, mengedukasi, hingga berdialog dengan para penjualnya. Pendekatan yang lebih humanis bisa memberikan solusi yang terbaik.

“Ini tergantung dengan good will dari Mas Wali [Gibran]. Beliau harus bisa merangkul dan mengajak mereka [para pedagang] berbicara,” katanya.

Pemkot Surakarta memiliki orientasi untuk membawa Solo lebih maju agar lebih diterima kalangan internasional. Menurut Sugeng, persoalan ini penting ditindaklanjuti segera.

”Harus ada kesadaran untuk mem-branding kota Solo ini agar tidak bertentangan, baik dengan dunia barat yang memiliki budaya menyayangi anjing dan orang timur yang tidak makan anjing,” kata anggota dewan fraksi PKS ini.

Sugeng menilai bahwa Gibran memiliki kemampuan untuk memberikan back up bagi para penjual daging anjing yang ingin beralih profesi. Ketika mereka sudah memiliki penghasilan yang setara atau bahkan lebih, baru regulasi bisa dibuat.

”Saya yakin cara ini bisa dilakukan. Termasuk pentingnya untuk menggandeng sesepuh atau komunitas [yang dekat dengan penjual dan konsumennya],” jelasnya.

Terkait dengan tradisi konsumsi daging anjing, menurut Sugeng hal ini yang perlu diperhatikan. Jika ditemukan satu saja penjual makanan olahan daging anjing di Solo, maka citra kota tak akan pernah bersih.

“Dipastikan harus clear 100 persen, demi membawa Solo menjadi lebih maju,” ucapnya.

Merujuk pada upaya serupa yang pernah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang kurang membuahkan hasil. Sebagai informasi, Kabupaten Karanganyar pernah melakukan upaya serupa dengan mengonversi profesi penjual daging anjing dengan berjualan makanan lainnya.

Mereka diberikan uang tunai Rp5 juta untuk berjualan selain daging anjing. Sayangnya upaya ini hanya sesaat. Para pedagang menerima uang tersebut namun tetap berjualan olahan daging anjing.

“Kalau hanya memindahkan sesaat dan tidak ada dialog panjang dan mendasar, tentunya sulit,” pungkas Sugeng.

Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bukan karena Haram, Ini Alasan Gibran Ajukan Perda Daging anjing

Exit mobile version