Permohonan Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Resmi Bebas

MOJOK.CO – Setelah berjuang sekian lama, Baiq Nuril akhirnya menang, permohonan amnestinya disetujui.

Jalan panjang terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun untuk memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpanya akhirnya sampai pula pada episode puncak. Episode yang, puji tuhan, menyenangkan dan membahagiakan.

Baiq Nuril secara resmi terbebas dari hukuman setelah surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 25 Juli 2019 kemarin.

“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” terang Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik saat membacakan hasil rapat pleno. “Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui.”

Baiq Nuril yang ikut hadir dalam rapat paripurna DPR tersebut langsung berurai air mata dan tak kuasa mengungkapkan kebahagiaannya sesaat setelah pembacaan hasil rapat pleno tersebut.

Ia pun langsung sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu usahanya dalam memperjuangkan keadilan baginya.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga-lembaga yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” kata Baiq Nuril, “Terima kasih kepada semua rekan-rekan media sampai saat ini terus mendukung. Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua. Mudah-mudahan Allah yang bisa membalasnya. Terima kasih.”

Salah satu pertimbangan penting atas disetujuinya permohonan amnesti untuk Baiq Nuril adalah faktor keadilan.

Erma Suryani menilai bahwa dalam kasus yang menjerat Baiq Nuril, Baiq adalah korban, bukannya pelaku.

“Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual,” terang Erma.

Selamat Ibu Baiq Nuril. Perjuangan panjangmu menuntut keadilan akan selalu menjadi cerita yang layak untuk terus didengarkan oleh para perempuan yang menjadi korban pelecahan seksual.

Panjang umur perlawanan, pendek umur lelaki-lelaki mesum.

baiq nuril

Exit mobile version