MOJOK.CO – Dunia politik belum menjadi ruang ramah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan di ruang politik masih banyak terjadi.
UN Women dan UNDP mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan dalam politik sebagai setiap tindakan atau ancaman kekerasan fisik, seksual, psikologis yang menghalangi menjalankan dan mewujudkan hak politiknya dan berbagai hak asasi manusia, baik di ruang publik maupun privat.
Termasuk, hak untuk memilih dan memegang jabatan publik, memilih secara rahasia, dan bebas berkampanye, berserikat, berkumpul dan menikmati kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dalam acara “Aksi Parlemen Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” diungkapkan, perempuan korban kekerasan di ruang politik tidak hanya terjadi pada perempuan yang mencalonkan diri untuk duduk di kursi-kursi pemerintah. Korban juga bisa menimpa pengurus partai, keluarga, aktivis, maupun awak media yang menyuarakan isu perempuan.
Pelakunya pun tidak sebatas lawan politik dari perempuan yang mencalonkan diri. Kekerasan terhadap perempuan di ruang politik bisa juga dilakukan oleh netizen, teman politisi, konstituen, dan para pemilih. Bahkan, anggota keluarga yang berbeda pilihan politik juga bisa menjadi pelaku kekerasan.
Apa saja bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang politik?
Anggota DPR Fraksi PKB dan Sekjen KPPRI Luluk Nur Hamidah memaparkan survei Forum Parlemen Dunia atau Inter Parliamentary Union (IPU) pada 2016, setidaknya 80 persen anggota parlemen perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan psikologis. Maksud dari kekerasan psikologis seperti pembunuhan karakter, diremehkan, tidak dipercaya, dan mengalami perundungan.
Survei juga menunjukkan, satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan seksual di tempat kerja atau di parlemen. Kekerasan yang dimaksud seperti menerima siulan, anggota tubuh ditatap lekat-lekat, hingga mengalami serangan secara fisik.
Selain itu, satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan ekonomi. Perempuan yang terjun ke dunia politik ada yang tidak mendapat dukungan keluarga, salah satunya dukungan ekonomi dari suami. Termasuk ke dalam kekerasan ekonomi adalah kehilangan properti dan publikasi kampanye, entah lewat pencurian maupun perusakan.
Hasil survei lainnya, satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik karena terlibat dalam politik. Tidak hanya di lingkup kerja, tetapi juga di lingkup keluarga (KDRT). Kondisi ini diperparah dengan masyarakat yang cenderung menormalisasi kekerasan yang terjadi. Kekerasan fisik dalam bentuk penculikan maupun pembunuhan juga memungkinkan terjadi.
Tidak hanya dialami secara langsung, tidak sedikit kekerasan terhadap perempuan di ranah politik terjadi secara daring. Foto-foto politisi perempuan dipermalukan di publik secara pornografi atau seksualitas.
Dilansir dari Magdalene, Komnas Perempuan 2018 menunjukkan bentuk kekerasan yang paling banyak diterima oleh caleg perempuan adalah pembunuhan karakter melalui penyerangan bernuansa seksual di media sosial. Salah satunya yang dialami oleh Grace Natalie dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada September 2018 yang fotonya disunting sedemikian rupa hingga mengarah ke pornografi.
Di tahun yang sama pada bulan Desember, Komnas Perempuan kembali mendapatkan aduan perempuan dari tim sukses kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Korban melaporkan bahwa nomor teleponnya disebarkan di tiga aplikasi daring beserta foto dan ditandai “BO” alias booking order, istilah yang merujuk pada prostitusi.
Kekerasan terhadap perempuan di ruang politik ini pada akhirnya meminggirkan perempuan berpartisipasi dalam politik. Selain itu, menekan kebebasan berekspresi dan mengontrol perempuan. Ujungnya, menghambat perempuan memiliki kekuasaan sehingga minim perspektif perempuan dalam kebijakan publik.
“Policy formulation, undang-undang atau semua kebijakan akan bias, rentan diskriminasi, dan tidak lagi inklusif karena mengabaikan suara perempuan.” jelas dia.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono