Penjelasan Eks KPK Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Sidang Etik Ferdy Sambo Mojok.co

Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

MOJOK.CO – Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang bergabung dengan tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia berjanji bakal memberikan pembelaan yang adil sesuai prinsip peradilan.

Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, kini menjadi tim pengacara Ferdy Sambo. Sebagai eks pegawai KPK ia tak sendiri. Febri Diansyah juga bergabung dengan tim tersebut. Rasamala mengatakan akan fair kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Bergabungnya Rasamala dan Febri Diansyah, kini tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjumlah 4 orang. Mereka adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah (mantan juru bicara KPK) dan Rasamala Aritonang.

Untuk diketahui, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Kasus ini kemudian menjadi polemik. Setelah itu, ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Sementara itu, Rasamala menyatakan, ia bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Rasamala.

Pertimbangan lainnya, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM. “Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” katanya.

Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal Apa Itu Yanma Polri, Tempat ‘Buangan’ Anggota Polisi

Exit mobile version