Penghitungan Suara Pilpres Sudah Kelar, Jokowi-Ma’ruf 55,41 persen, Prabowo-Sandiaga 44,59 persen

MOJOK.CO – Setelah melalui jalan yang panjang, penghitungan suara Pemilu 2019 akhirnya selesai. Dan hasilnya seperti yang sudah diduga.


Debar terkait dengan hasil akhir penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU akhirnya tuntas sudah. Selasa pagi, 21 Mei 2019 lalu, KPU secara resmi telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dari seluruh provinsi.

Hasil penghitungan suara nasional tersebut seperti yang sudah diduga sebelumnya, yakni pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin menang atas pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalam hitungan tersebut, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan suara sebanyak 85.036.828 atau 55,41 persen. Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Kendati selisihnya cukup banyak, namun pertarungan antara dua pasangan capres-cawapres ini boleh dibilang sangat sengit.

Jokowi-Ma’ruf Amin mencatatkan kemenangan di 21 provinsi, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga mencatatakan kemenangan di Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Riau.

Baik Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandiaga sama-sama mencatatkan kemenangan telak. Jokowi menang telak di Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tengga Timur, dan juga Papua. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga menang telak di beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan juga Sulawesi Utara.

Rencananya, hasil penghitungan suara ini akan ditetapkan dan diumumkan pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019.

Nantinya, setelah hasil penghitungan tersebut diumumkan dan ditetapkan, peserta pemilu punya wkatu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ingat, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi lho ya, bukan mengerahkan pipel power.

pilpres 2019

Exit mobile version