MOJOK.CO – Kebijakan UGM menerapkan uang pangkal bagi mahasiswa baru memicu protes mahasiswa. Namun, pihak kampus mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk mahasiswa yang mampu secara finansial.
Wacana kebijakan uang pangkal bagi mahasiswa baru (maba) UGM mengemuka beberapa waktu terakhir. Mahasiswa menolak keras wacana tersebut karena dinilai merugikan mereka. Penolakan tersebut mereka wujudkan dalam unjuk rasa di Balairung UGM, Senin (13/03/2023).
Tim advokasi BEM KM UGM, Alsyifa Rahman mengungkapkan penolakan tersebut karena Rektor UGM, Ova Emilia menyampaikan UGM akan memberlakukan kebijakan uang pangkal bagi mahasiswa baru dalam audensi 17 Januari 2023 lalu. Dalam kesempatan itu Ova menyebutkan besaran uang pangkal akan disamakan dengan kampus-kampus lain.
“Kami dengan tegas menolak kebijakan uang pangkal itu karena tidak sesuai dengan predikat UGM sebagai kampus kerakyatan, semua orang harusnya bisa menempuh pendidikan yang sama di kampus ini,” ungkapnya.
Menurutnya, UGM seharusnya mengembangkan usaha daripada memberlakukan kebijakan uang pangkal. Sebab sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UGM memiliki kewenangan dalam mengembangkan berbagai usaha. Beragam usaha yang bisa UGM lakukan pun mereka nilai akan mampu mencukupi kebutuhan kampus.
“UGM sudah punya platform sahabat UGM, alumni bisa berikan donasi bagi UGM ketimbang menerapkan uang pangkal yang kemungkinan besar memberatkan mahasiswa,” ungkapnya.
Uang pangkal hanya bagi mahasiswa mampu
Sementara itu Rektor UGM, Ova Emilia mengungkapkan uang pangkal bukan untuk semua mahasiswa UGM. Kebijakan tersebut hanya berlaku mahasiswa yang mampu secara finansial.
“Uang pangkal itu tidak untuk semua. Uang pangkal sebagai sumbangan dari jalur ujian mandiri. Dan dia [mahasiswa baru] harus masuk kategori yang mampu [secara ekonomi],” jelasnya.
Kebijakan itu berlaku bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan data bagian keuangan, finansial UGM saat ini semakin defisit. Meski menjadi PTNBH, bantuan yang UGM dapat semakin kecil sehingga tidak mencukupi kebutuhan biaya kuliah tunggal.
“Karenanya konsepnya kita ingin berkeadilan. Berkeadilan artinya orang yang kurang [mampu secara ekonomi ] tadi yang disebut miskin perlu bantuan tentunya harus kita bantu, sedangkan yang mampu yang subsidi,” paparnya.
Ova menambahkan, dari data yang ada, mahasiswa yang mampu secara ekonomi di UGM sekitar 4 persen. Merekalah yang nantinya akan memberikan sumbangan melalui uang pangkal.
Bila menilik data penghasilan, ada orang tua mahasiswa yang memiliki penghasilan sampai Rp500 juta per bulan. Oleh karena itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal atau paling tinggi akan berlaku untuk mahasiswa tersebut.
Sedangkan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tidak akan kena uang pangkal. Mereka merupakan mahasiswa yang membayar UKT Rp0,00 dan Rp500.000 per semester.
“Jadi saya justru malah ingin mengajak adik-adik, tolong apabila ada yang perlu dibantu mari kita bantu ada yang missing dari sistem. Ayo kita bantu dan kita carikan jalan keluar kita nggak ingin ada anak yang keluar DO (drop out kuliah) karena tidak bisa membayar UKT,” ungkapnya.
Skema subsidi
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM, Supriyadi menambahkan akan ada beasiswa di dalam skema kebijakan UKT atau UKT bersubsidi di UGM. UGM menerapkan delapan level UKT, dan pihak kampus memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk kategori UKT level satu dan dua sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester.
“Dua kelompok ini nanti kami satukan, kami berikan subsidi 100 persen. Jadi tidak lagi Rp500 ribu atau Rp1 juta, tapi nol rupiah. Jadi mahasiswa yang nanti masuk kelompok subsidi 100 persen nol rupiah tidak perlu membayar uang kuliah,” ungkapnya.
Kedua level UKT itu, lanjut Supriyadi akan diberikan subsidi 75 persen, 50 persen, 25 persen. Skema itu dinilai lebih baik dan berkeadilan bagi para calon maba. Program ini akan berlaku bagi calon mahasiswa angkatan 2023/2024 ini.
“Dan [mahasiswa] yang mampu [secara ekonomi] nanti akan membayar UKT pendidikan unggul. UKT dengan besaran kalau kita bandingkan dengan UKT level delapan yang sekarang berlaku di setiap prodi itu adalah lebih rendah,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi