Nadiem Makarim Dinilai Rampok Kedaulatan MWA UNS, Pelantikan Rektor Jalan Terus

Tiga calon Rektor UNS saat mengikuti pemilihan. MOJOK.CO

Tiga calon Rektor UNS saat mengikuti pemilihan. (Humas UNS)

MOJOK.COMajelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah merampok kedaulatan mereka sebagai organisasi tertinggi dalam kampus. MWA UNS tetap akan melakukan pelantikan rektor meski menteri telah membatalkan hasil pemilihan. 

 Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim membekukan MWA UNS dan membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023. Aturan tersebut muncul karena adanya pelanggaran pada peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

MWA UNS menolak dituding lakukan pelanggaran. Mereka merasa sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai aturan. Kemudian, mereka meminta agar Kemendikbud Ristek bisa menunjukkan bukti jika memang melanggar peraturan.

“Tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek. Ini adalah perampokan kedaulatan,” bunyi rilis ditandatangani Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi.

Anggap peraturan menteri aneh

Lewat rilis persnya, MWA UNS menyebut jika Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 sebagai peraturan yang aneh dan menyalahi kaidah perundang-undangan. Bahkan, menganggap pembekuan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dari Kemendikbud Ristek.

Selain itu, mereka menilai jika pertimbangan yang ada pada Permendikbud Ristek ini terkesan dipaksakan dan hanya sebagai pemenuhan syarat formal tanpa menyertainya dengan dasar pertimbangan yang cukup.

Eksistensi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) UNS sendiri memperoleh landasan hukum yang sifatnya khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020.

Sehingga, terkait hierarki, MWA UNS menilai jika eksistensi hierarki Peraturan Pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri. Dalam hal ini adalah Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

“Di samping itu, perlu disampaikan bahwa di samping ketaatan terhadap asas tingkatan hierarki ini, pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus partisipatif dan tunduk kepada asas-asas pembentukan aturan yang baik, termasuk kesesuaian antara bentuk dengan isi,” dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).

Pelantikan Rektor UNS tetap berlangsung

Hasan Fauzi menegaskan jika MWA UNS tetap menjalankan tugasnya sesuai PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTNBH. Seluruh aturan yang diciptakan, kata Hasan, sudah sesuai dan berdasarkan pada PP Nomor 56 Tahun 2020.

“Tidak ada aturan yang kami langgar,” pungkasnya dilansir dari radarsolo.com, Selasa (4/4/2023).

Soal pelantikan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028, Hasan menegaskan pihaknya akan tetap menyebarkan undangan pelantikan rektor. Akan tetapi, katanya, undangan tersebut dalam konteks yang sederhana.

“Untuk tempat pelaksanaannya kemungkinan bergeser. Kami masih bicarakan lebih lanjut,” ungkapnya memberikan jawaban apakah tetap dilakukan pelantikan 11 April mendatang.

Saat ini, Hasan mengatakan jika MWA UNS akan merumuskan langkah lanjutan untuk menanggapi adanya surat pembekuan itu. MWA akan tetap menjalankan tugasnya sebelum ada keputusan yang mengikat dari pengadilan.

Universitas tarik fasilitas pimpinan MWA UNS

Dalam rilis persnya disebutkan, per 3 April 2023 pimpinan universitas secara sepihak menganggap pembekuan MWA sudah final. Tanpa adanya konfirmasi kepada MWA, pimpinan universitas langsung menarik fasilitas kendaraan dinas Pimpinan MWA UNS.

Tak hanya itu, pimpinan universitas langsung memerintahkan secara paksa untuk mengosongkan ruang serta menghentikan seluruh kegiatan para pegawai MWA UNS.

Tindakan pimpinan universitas bersifat semena-mena. Adanya tindakan ini, melegitimasi bahwa adanya unsur kebencian dari pimpinan universitas terhadap MWA UNS.

“Terbitnya Peraturan Menteri itu telah membelah kohesivitas dan menciptakan kegelisahan tidak produktif yang mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kementerian [pantas] bertanggung jawab terhadap situasi ini,” kata Hasan Fauzi dalam rilis persnya.

Ketua MWA UNS mundur dari jabatannya karena sibuk

Kabar mundurnya Hadi Tjahjanto dari Ketua MWA UNS dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.

Melansir dari tempo.co, Nizam mengatakan kalau Hadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua MWA. Secara resmi Hadi mengundurkan diri pada 29 Maret 2023, dua hari sebelum keluarnya Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

Mundurnya Hadi sebagai ketua tidak ada kaitannya dengan pembekuan yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek. “Pak Hadi mengundurkan diri karena kesibukan beliau,” jelasnya, Selasa (4/4/2023). Diketahui, Hadi Tjahjanto merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Reporter: Novai Panji Nugroho
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hasil Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, Nadiem Makarim Dinilai Gagal Paham Mengeluarkan Produk Hukum dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Exit mobile version