Gara-gara Futsal, Seorang Pemuda di Sleman Aniaya 5 Anak di Bawah Umur dengan Alat Kelamin Sapi

Seorang Pemuda di Sleman Aniaya 5 Anak di Bawah Umur dengan Alat Kelamin Sapi MOJOK.CO

Ilustrasi Seorang Pemuda di Sleman Aniaya 5 Anak di Bawah Umur dengan Alat Kelamin Sapi. (Mojok.co)

MOJOK.COPolisi menangkap HS (20) warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah. HS diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap lima anak di bawah umur pada Sabtu (10/09/2023). Pelaku menggunakan alat kelamin sapi untuk memukul anak-anak tersebut.

“Korban yang sudah melapor ke kita berjumlah lima orang. Meskipun begitu, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/09/2023).

Menurut Parliska, HS merupakan salah seorang alumni di salah satu SMP di daerah Berbah. Sedangkan dua korban merupakan adik kelasnya. Tiga korban lain berasal dari SMP berbeda.

“Korban [ada] yang adik kelasnya,” ujarnya.

Korban dipukul dengan ikat pinggang dan alat kelamin sapi

Parliska menyebutkan, peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku menyuruh para korbannya untuk datang ke rumahnya dengan alasan klarifikasi terkait futsal. Di rumahnya pelaku kemudia meminta korban untuk berbaris menjadi dua barisan depan dan belakang.

Pelaku pun memukuli para korbannya dengan ikat pinggang di bagian punggung. Pelaku juga menginjak-injak bagian dada korbannya saat korban tengkurap.

Tersangka juga melakukan penganiayaan dengan menggunakan dobel stick. Bahkan pelaku memukul korban dengan alat kelamin sapi yang sudah dikeringkan. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Di samping itu. Masalah lain yakni pembuatan kaos yang juga belum selesai,” jelasnya.

Terbongkar berkat laporan orang tua

Parliska menambahkan, kejadian tersebut terungkap saat  seorang para orang tua melapor ke Polsek Berbah. Polisi pun  lantas mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

“Setelah sampai di TKP, kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan dobel stick,” imbuhnya.

Reporter: YVesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Misteri Senyuman Jenderal Soeharto: Jadi Korban Bullying karena Dipanggil “Den Bagus Tai” Saat Kecil

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version