MOJOK.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana melakukan penataan di taman Sriwedari, Solo. Meskipun kawasan ini masih berada dalam sengketa dengan Ahli Waris Wiryodiningrat.
Sebagai informasi, lahan Sriwedari sudah bersengketa sejak tahun 1970-an. Lahan yang berada di jantung Kota Solo ini diperebutkan antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat.
Pada tahun 2016 lahan ini inkracht dengan kepemilikan oleh ahli waris Wiryodiningrat. Namun Pemkot Solo menggugat surat perintah penyitaan atas tanah ini dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pasca-memenangkan kasasi atas surat perintah penyitaan Sriwedari, Pemkot Solo berencana untuk melakukan penataan di tanah ini. Fokus pertama yang disasar yakni penyelesaian pembangunan Masjid Sriwedari.
“Masjid prioritas kami. Beberapa kekurangan termasuk dengan WIKA (kontraktor pembangunan masjid) kita selesaikan. Kemudian Wayang Orang (Gedung Wayang Orang) dan Segaran juga kami tata. Itu prioritas,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono usai bertemu dengan Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Selasa (11/10/2022).
Sementara terkait kasusnya, Suharsono mengklaim sudah final. Putusan MA yang terakhir ini sudah tidak bisa dieksekusi atau non–executable. “Putusan MA ini sudah final, jadi tidak bisa dieksekusi,” katanya.
Ditambahkan oleh Ketua Fraksi PDIP Kota Solo YF. Sukasno bahwa saat ini Pemkot Solo berupaya untuk mengalokasikan anggaran penataan kawasan Sriwedari. Namun tahun ini alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk Pemkot Solo melalui dana alokasi umum (DAU) dikurangi Rp80 miliar.
“Jadi kami tidak bisa fleksibel menggunakan anggaran. Makanya kami minta ke Mas Wali [Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka] untuk menyisihkan alokasi untuk Sriwedari,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui jika tahun ini anggaran yang dimiliki Pemkot Solo masih terbatas. Untuk itu Pemkot Solo akan melakukan koordinasi terlebih dulu mana yang akan ditata.
‘Intinya semua masih berproses,” kata Gibran.
Untuk penataan kawasan Sriwedari, Gibran akan terlebih dulu melihat detail engineering design (DED) yang telah dibuat beberapa tahun lalu. “Intinya kami kembalikan lagi seperti fungsi awal, taman kota, GWO, Masjid dan Segaran. Itu saja,” katanya.
Terkait proses hukum yang masih berlangsung, Gibran tak banyak menanggapi persoalan ini. “Tunggu wae, dalam waktu dekat (menunggu lampiran putusan dari MA). Tunggu wae,” katanya.
Reporter: Novita Rahmwati
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Pelaku Pelecehan di UNS Sudah Dilaporkan ke Satgas PPKS