Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah Akan Gantikan Sertifikat Tanah Fisik (Kertas) dengan Sertifikat Elektronik

Redaksi oleh Redaksi
5 Februari 2021
A A
Pemerintah Akan Gantikan Sertifikat Tanah Fisik (Kertas) dengan Sertifikat Elektronik

Pemerintah Akan Gantikan Sertifikat Tanah Fisik (Kertas) dengan Sertifikat Elektronik

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah sedang giat mendigitalkan banyak data, salah satunya adalah sertifikat tanah.

Walau tampak terpontal-pontal, Indonesia tampaknya benar-benar punya tekad yang kuat untuk menuju negara dengan sistem informasi yang terpadu. “4.0”, kata orang-orang pinter di luaran sana.

Salah satu bukti nyata bahwa negara sedang menuju ke arah itu tentu saja adalah pemutakhiran dan otomatisasi data yang semuanya berbasis elektronik. KTP elektronik boleh dibilang menjadi produk terbesar dalam revolusi data elektronik ini.

Nah, kini, setelah KTP elektronik, pemerintah tampaknya sedang getol untuk mengusahakan terciptanya sertifikat tanah elektronik.

Pemerintah melalui Kantor Pertanahan saat ini memang sedang mengupayakan penggantian sertifikat tanah fisik (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik.

Aturan tentang pengalihan sertifikat tanah fisik ke sertifikat tanah elektronik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang sudah diteken sejak tanggal 12 Januari 2021 lalu oleh Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil.

Melalui beleid tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana akan menarik secara bertahap sertifikat tanah asli yang kini dimiliki masyarakat dan menggantinya dengan sertifikat elektronik.

“Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik,” begitu bunyi pasal 16 ayat 1 Permen Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), digitalisasi data kepemilikan tanah ini salah satunya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sertifikat tanah elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah sebab dengan berbasis elektronik, pertemuan fisik bisa diminimalisir. Selain itu, sertifikat elektronik juga mampu mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam proses pengurusannya.

Nah, yang lebih penting dan prinsipil, utamanya bagi banyak masyarakat Indonesia, sertifikat tanah elektronik ini tetap bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk keperluan kredit dan sebagainya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers tanggal 2 Februari 2021.

Benar-benar kompak. Di era di mana kredit dan pinjaman bisa dilakukan secara elektronik, ternyata barang yang sering dijadikan jaminan kredit juga mulai dialihkan ke bentuk elektronik.

Yah, semoga proses elektronikasi sertifikat ini bisa berjalan dengan lancar tanpa harus disertai dengan pertanyaan-pertanyaan macam “Kalau sertifikatnya elektronik, pas dipegang bisa nyetrum apa nggak?”

Iklan

BACA JUGA Sertifikat atau Sertipikat, Mana yang Benar? atau artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 5 Februari 2021 oleh

Tags: sertifikatsertipikat
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

No Content Available
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO

Bagi Pekerja Bergaji Dua Digit “Nanggung” di Jakarta, Menyewa Apartemen di Tengah Kota Lebih Baik Ketimbang Ambil KPR di Pinggiran

9 Februari 2026
unisa jogja, kekerasan dalam hubungan.MOJOK.CO

Mahasiswa UNISA Jogja Alami Kekerasan dalam Hubungan Asmara, Kampus Ancam DO Pelaku

10 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.