Pemda DIY Persilakan Pedagang Tuntut Penipuan Uang Sewa Lahan Jalan Perwakilan

sewa lahan di jalan perwakilan mojok.co

Kawasan Jalan Perwakilan yang disegel dan siap diratakan tanah. (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Pemda DIY mempersilahkan pedagang kios di Jalan Perwakilan menuntut oknum yang menyewakan lahan di kawasan tersebut. Hal itu menyusul banyaknya pedagang yang merasa tertipu sudah membayar uang sewa lahan di Jalan Perwakilan namun tetap harus pindah karena akan diratakan oleh Pemda DIY.

“Kalau tertipu ya perkarakke wae (diperkarakan saja-red), iya. Coba teman-teman pedagang itu diperakarakke wae kalau mereka sudah bayar sewa dan ternyata yang menyewakan bukan yang berhak berarti kan penipuan itu,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (10/01/2023).

Menurut Aji, pedagang bisa sah secara hukum mempidanakan pihak-pihak yang menyewakan lahan. Sebab selama ini Keraton sebagai pemilik lahan tidak pernah menerima uang sewa dari pedagang. Keraton juga tidak memberikan kekancingan atau izin penggunaan kawasan tersebut.

Oleh karena itu, pembongkaran segera dilakukan karena tanah di kawasan tersebut milik Keraton Yogyakarta dipakai secara ilegal oleh pedagang selama bertahun-tahun. Kawasan tersebut nantinya akan dijadikan taman yang melengkapi Jogja Planning Gallery (JPG) yang akan dibangun di Teras Malioboro 2 dan DPRD DIY.

Pemda DIY berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta untuk segera meratakan bangunan di Jalan Perwakilan Malioboro. Direncanakan bangunan-bangunan di kawasan tersebut akan mulai diratakan dengan buldozer pada satu atau dua minggu kedepan.

“Target [buldozer bangunan jalan perwakilan] ya satu atau dua minggu ke depan sudah bisa kita laksanakan,” tandasnya.

Pasca dibuldozer, lanjut Aji, seluruh Jalan Perwakilan harus bersih dari kendaraan. Sebab saat ini kawasan tersebut banyak digunakan untuk parkir-parkir liar.

“Nanti pemkot yang melakukan penegakan pada parkir-parkir [liar],” tandasnya.

Secara terpisah Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan pembongkaran kios Jalan Perwakilan merupakan wewenang Pemda DIY. Perataan bangunan tersebut merupakan bagian dari program Sumbu Filosofi yang tengah dikebut Pemda DIY.

“Kami nantinya akan mem-back up untuk pembongkaran itu, kan wewenang provinsi untuk Jogja Planning Gallery,” jelasnya.

Untuk memastikan Jalan Perwakilan tidak jadi kawasan parkir liar setelah pembongkaran, nantinya ada Satpol PP yang diturunkan. Meski selama ini Pemkot sebenarnya sudah seringkali mewanti-wanti kawasan tersebut agar bersih dari parkir namun banyak tukang parkir ilegal yang nekat memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir mobil ataupun motor.

“Nanti kalau sudah dibangun taman kan tidak boleh ada parkir,” jelasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sultan Perintahkan Buldozer Bangunan di Jalan Perwakilan

Exit mobile version