Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai juru parkir yang melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pengelola food truck Bolosego Jogja keterlaluan. Mereka tak berhak menentukan tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
***
Dyah Laily Fardisa, pemilik kuliner Bolosego Jogja, curhat di media sosial mengenai alasannya batal berjualan di Alkid Yogyakarta. Padahal, ia berencana membuka food truck-nya di sana selama lima hari.
Namun, baru satu hari ia berjualan, Dyah justru mendapat pengalaman yang kurang menyenangkan berupa pungli dari juru parkir di Alkid dan permintaan ‘jatah makan’ dari oknum kepolisian.
Dalam sebuah video yang dia unggah di TikTok, Dyah menceritakan secara detail pengalamannya tersebut. Di video lainnya, Dyah bahkan menunjukkan bukti-bukti untuk mengklarifikasi pernyataannya.
Salah satu bukti yang ia tujukan adalah surat perizinan dari pihak Keraton Yogyakarta. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono bahkan sudah memberikan pernyataan resmi.
Sri Sultan minta kasus pungli di Alkid segera diusut
GKR Condrokirono membenarkan adanya surat izin kepada Dyah untuk berjualan di area trotoar Alkid Jogja. Izin tersebut sekaligus menandakan bahwa Dyah tak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk memarkirkan food truck-nya.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” ungkap GKR Condrokirono dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta persoalan pungli terhadap pengelola food truck Bolosego Jogja di kawasan Alun-Alun Kidul segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta bersama kepolisian.
“Kirono (GKR Condrokirono) kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya sudah diselesaikan. Ya kan ada kepolisian ada yang lainnya. Biar diselesaikan sama kota,” ujar Sri Sultan dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Senin (21/9/2026).
Sri Sultan juga mempertanyakan kewenangan juru parkir di Alkid dalam menentukan pungli kepada pengelola food truck. Menurutnya, juru parkir tidak memiliki hak untuk menentukan besaran pungutan tersebut.
“Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan itu,” tegasnya.
Pihak kepolisian sudah diberi sanksi
Persoalan tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Propam Polresta Yogyakarta berujar telah menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus alias patsus kepada satu anggota Polsek Kraton.
Sementara dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari manajemen Bolosego Jogja dan saksi-saksi lain dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” kata Wahyu dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/9/2026).
Di sisi lain, Keraton Yogyakarta turut prihatin dengan apa yang dialami Dyah.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi (pungli di Alkid) di masa yang akan datang,” kata GKR Condrokirono.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Keraton Yogyakarta Respons Curhatan Pemilik Bolosego yang Rugi Rp6 Juta Hanya untuk Bayar Pungli di Alkid atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan