MOJOK.CO – Pemda DIY mengambil alih aset dari Mal Malioboro dan Hotel Ibis yang berada di kawasan Malioboro. Pengambilalihan aset terhitung sejak 12 September 2022 sehingga Pemda DIY dan PT AMI mempunyai hak dan wewenang penuh dalam pemanfaatan tanah dan bangunan Malioboro, termasuk fasilitas didalamnya.
“Jadi dengan diserahterimakannya Mal Malioboro maupun sebagian dari Hotel Ibis itu [karena] milik pemda ya. [Pemindahan aset] mulai kemarin (12/09/2022) sesuai dengan kesepatakan yang ada ya, jadi milik pemda,” papar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/09/2022).
Menurut Sultan, dengan pemindahan kepemilikan tersebut maka akan ada negoisasi yang berbeda di Mal Malioboro maupun di Hotel Ibis. Pemda bisa saja kembali menyewakan atau melakukan kerjasama baru untuk pemanfaatan kedua gedung.
Namun Sultan memastikan tidak akan menutup kedua bangunan. Kebijakan itu diberlakukan karena konsekuensi banyak pihak yang tidak bisa berjualan di mal.
“Kan tidak berganti orang, hanya manajemennya yang berganti lagi sehingga tidak akan kita tutup,” tandasnya.
Sultan menambahkan, Pemda DIY membuat tim sementara untuk mengelola kedua bangunan. Diharapkan ke depan ada kerjasama atau kesepakatan baru.
“Yang penting jangan ditutup dulu, kita juga perlu menyelesaikan aset, kan hotel itu juga ada aset milik yang lain,” ungkapnya.
Sultan memastikan ratusan karyawan di mal dan hotel tersebut tidak akan di-PHK. Sebab mal tetap akan dibuka seperti biasanya dengan pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen baru.
Bila ada pegawai yang merasa dihentikan pekerjaannya, kebijakan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh manajemen lama. Namun mulai Rabu (13/09/2022) ini, pemda kembali mempekerjakan mereka.
“Pegawai yang ada diprioritaskan untuk bekerja kembali, jadi tidak ada PHK [oleh manajemen baru],” tandasnya.
Secara terpisah Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Yogyakarta Malioboro Yogyakarta, Sutopan Basuki mengakui pasca-pengambilalihan aset tersebut, ratusan karyawan dari dua tempat itu harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen lama. PHK dilakukan pada 100 karyawan Hotel Ibis dan sekitar 140 karyawan Mal Malioboro.
“Jadi total sekitar 240 sampai 250-an karyawan,” ujarnya.
Topan menjelaskan, banyak karyawan Hotel Ibis Malioboro yang sudah bekerja cukup lama. Contohnya dia yang sudah bekerja selama 23 tahun.
Hotel Ibis Malioboro sudah tidak beroperasi pasca-pengambilalihan aset. Ratusan karyawan pun sudah tidak masuk ke hotel meski berdasarkan informasi manajemen lama, Ibis Malioboro yang merupakan bagian dari grup Accor Hotel Internasional mempunyai ikatan kontrak dengan pengelola yang lama hingga 2026 mendatang.
“Kalau hotel sudah closed, semalam jam 24.00 WIB kita keluar semua dari kawasan hotel,” paparnya.
Jubir manajemen baru Mal Malioboro dan Ibis Hotel, Surya Ananta mengungkapkan PT Setia Mataram Tri Tunggal ditunjuk sebagai manajemen baru. PT tersebut ditunjuk melakukan pengelolaan mal dan hotel tertanggal 13 September 2022.
Dalam pengembangan usaha ke depan, manajemen baru tetap membuka kesempatan kerja bagi pegawai di mal dan hotel. Karenanya karyawan dan tenant diharapkan tetap bekerja dan buka.
“Semaksimal mungkin untuk ke depan pengelolaan mal dan hotel dilakukan sebaik-baiknya. Kami berharap dengan manajemen yang baru akan jauh lebih baik dan memberdayagunakan semua pihak yang ada disana,” ungkapnya.
Sebelumnya beredar surat pemberitahuan di Twitter, Selasa (13/09/2022) yang menyatakan, Pengelola Malioboro Mal PT Yogya Indah Sejahtera memberi tahu kepada para tenant bahwa pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Mal Malioboro.
Surat tersebut menyebutkan dalam nota kesepakatan pada 5 September 2019 tentang Kesepakatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terletak di Jalan Malioboro No. 52-58 antara Pemda DIY dengan PT YIS, telah disepakati perpanjangan jangka waktu kerja sama hingga 12 September 2027.
Namun pada 18 Agustus 2022, Sekda Pemda DIY menyatakan tidak akan melanjutkan kerja sama tersebut sehingga berakhir pada Selasa, 12 September 2022. Sesuai Surat Gubernur DIY No.934/13961 tanggal 4 Agustus 2022, PT YIS diminta melakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan Malioboro Mal dan seluruh fasilitasnya kepada Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada 12 September 2022.
Per 13 September 2022, Pemda DIY dan PT AMI memiliki hak dan kewenangan penuh dalam pemanfaatan tanah dan bangunan Malioboro Mal beserta fasilitasnya. Terhitung 13 September 2022, PT YIS tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Malioboro Mal dan perjanjian antara PT YIS dengan seluruh tenant tidak dapat dilanjutkan.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA FKY 2022 Dibuka, Sri Sultan Tuangkan Air Sasaji Amarta