Pekerja di Semarang bakal Dapat Jaminan Kesejahteraan Sosial

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pastikan jaminan sosial bagi pekerja rentan MOJOK.CO

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pastikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. (Pemkot Semarang)

Jika ingin pembangunan ekonomi kota berkelanjutan, maka kesejahteraan pekerja harus menjadi salah satu pilar utama yang diperhatikan. Begitu pula yang saat ini tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pemkot Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan, melalui beberapa program.

Perhatian tak cuma ke pekerja formal Semarang, tapi juga pekerja informal

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut, fokus perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tidak hanya fokus pada pekerja sektor formal saja. Tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial agar memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

Dalam hal ini Pemkot Semarang meluncurkan program “PIJAR SEMAR” (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang). Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui PIJAR SEMAR, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelas Agustina, Kamis (6/11/2025).

Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hingga saat ini, program PIJAR SEMAR telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program pendukung kesejahteraan lainnya

Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan sejumlah program lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja. Beberapa di antaranya:

1. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan keterampilan (skilling), alih keahlian (reskilling), dan pengembangan keahlian (upskilling).

2. Bursa Kerja (Job Fair) yang digelar rutin untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dan mengurangi angka pengangguran.

3. Layanan Mediasi Hubungan Industrial untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program yang sudah disediakan pemerintah. Informasi yang benar dan menyeluruh penting agar para pekerja, terutama yang rentan, bisa mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang ada,” tutur Agustina.

Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan. Pada tahun 2026, jumlah peserta PIJAR SEMAR akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” tegasnya.***(Adv)

BACA JUGA: Pelajaran Hidup dari Seorang Driver Ojol di Semarang yang Suka “Yapping” Tak Lupa Membantu Sesama di Tengah Tekanan Hidup atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version