Politik itu lembut namun kejam, pada titik tertentu, ia kompromis, namun pada titik yang lain, ia tiada mengenal ampun.
Begitulah yang mungkin sekarang sedang dirasakan oleh dua partai politik PBB dan PKPI. Sabtu 17 Februari 2018 lalu, dalam pembacaan hasil Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 yang dibacakan langsung oleh Komisiner KPU Wahyu Setiawan, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Keduanya tidak lolos karena ada sejumlah masalah syarat keanggotaan dan kepengurusan parpol di beberapa daerah.
PBB terkendala syarat keanggotaan di Provinsi Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan, sedangkan PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Hal ini tentu saja cukup membuat banyak pihak kaget. Maklum, baik PBB maupun PKPI adalah partai yang notabene sudah cukup berumur dan sudah punya basis massa yang cukup solid di daerah. Padahal, tiga partai baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya yang masing-masing baru didirikan tahun 2014, 2015, dan 2016 justru dinyatakan lolos verifikasi.
Terkait hal ini, PBB dan PKPI disebut langsung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Segera kami akan lakukan (gugatan) dan mungkin hari ini akan segera kami ajukan, karena tahapan-tahapan di KPU ini sangat cepat,” ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
PKPI malah sudah bergerak cepat dengan sudah melayangkan gugatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono. Menurut Hendropriyono, pihaknya menemukan adanya beberapa indikasi KPU di daerah tidak profesional dalam melalukan verifikasi yang menyebabkan partainya tidak lolos verifikasi.
“PKPI menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Namun sayangnya kerja keras itu didak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah, sehingga merugikan PKPI,” ujar Hendropriyono.
Sementara itu, KPU sebagai pihak yang tergugat mengaku siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh PBB dan PKPI.
“Apa yang dikerjakan KPU itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada sengketa, maka kami tunjukkan ini hasil kerja kami,” kata Ketua KPU Arief Budiman. “Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kami harap semua pihak bisa menerima,” imbuhnya.
Yah, apapun yang terjadi, semoga semua pihak bisa legowo dan menerima dengan ikhlas. Kalaupun nanti PBB dan PKPI bisa lolos dan bisa ikut pemilu 2019, ya sukur. Tapi kalau nanti ndilalah nggak lolos dan tidak bisa berpartisipasi di pemilu 2019, ya terima saja. Hitung-hitung sebagai usaha untuk menghibur dan menemani Wak haji Rhoma Irama yang partainya sudah lebih dahulu dinyatakan tidak lolos.
Ingat, salah satu nilai yang mulai hilang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita adalah rasa kesetiakawanan.