Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan, Simak Aturan Lengkapnya

Paspor mojok.co

Ilustrasi paspor. (Henry Thong/Unsplash)

MOJOK.CODitjen Imigrasi resmi menjalankan aturan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Paspor ini hanya bisa diajukan oleh WNI yang sudah berusia 17 tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan ini akan mulai berjalan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyebut penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, yang telah diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022 lalu.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujarnya seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id.

“Kami juga mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait aturan biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP paspor, Widodo menyebut bahwa teknisnya sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini, katanya, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini masih berlaku sampai terbitnya peraturan pengganti nanti.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Jelas Widodo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun saja.

Kemudian, apa saja yang perlu diketahui terkait kebijakan baru ini? Secara umum, berikut ini 5 (lima) poin mendasar terkait Kebijakan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, sebagaimana telah dirangkum oleh Mojok:

  1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun, hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau yang sudah menikah.
  3. Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2, diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
  4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
  1. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal Sirup Obat Batuk dari India yang Tewaskan 69 Orang di Gambia

Exit mobile version