Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pasal Penghinaan Presiden Dijadikan Delik Umum, Penghina Presiden Bisa Dijerat Tanpa Aduan

Redaksi oleh Redaksi
7 Februari 2018
A A
pasal penghinaan presiden
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Jika Anda selama ini adalah tipikal pengguna sosial media yang terlalu ekspresif dan blak-blakan, terutama jika menyangkut soal presiden, maka Anda patut untuk berhati-hati. Baru-baru ini, Panitia Kerja RKUHP setuju untuk menjadikan pasal penghinaan presiden sebagai delik umum, bukan lagi delik aduan. Itu artinya, siapa pun yang terbukti menghina presiden, ia bisa dikenakan proses hukum tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan sidang sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHP di DPR, Benny K. Harman.

Namun begitu, keputusan lebih lanjut terkait pasal penghinaan presiden itu masih belum fix, sebab menurutnya, pasal tersebut masih akan dibahas kembali di tingkat Panitia Kerja.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Keputusan penggunaan delik umum dalam pasal penghinaan presiden ini dinilai oleh banyak pihak terlalu gegabah. Sebab, selama ini, memang belum ada batasan yang jelas antara mana yang bisa dan yang tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan bahwa pasal ini dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk menangkap para oposisi.

Hal yang senada juga diutarakan oleh Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, ia mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden ini justru membawa Indonesia pada kemunduran.

“Pasal itu sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada saat ini,” ujarnya.

Di lain pihak, Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan ahli tim Pemerintah yang setuju pada penerapan delik umum pada pasal penghinaan presiden berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut semata agar tidak terjadi diskriminasi antara pemimpin negara sendiri dengan pemimpin negara lain.

“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati, tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” kata Harkristuti.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat tidak untuk membatasi masyarakat dalam mengkritik presiden, sebab ada perbedaan mendasar antara mengkritik dengan menghina.

“Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, soal yang lain, ini simbol negara,” pungkas Yasonna.

Sungguh, ini adalah kabar baik sekaligus kabar buruk. kabar baik kaum cebong, dan kabar buruk bagi kaum kampret.

Iklan

Yah, semoga tahun depan Prabowo terpilih menjadi presiden. Biar cebongers dan kampreters sama-sama mendapatkan jatah kabar baik dan kabar buruk.

Gimana? Aamiin-in nggak?

pasal penghinaan presiden

Terakhir diperbarui pada 7 Februari 2018 oleh

Tags: jokowiPasal penghinaan presidenpresiden
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO
Sosok

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang tua lebih rela jual tanah dan keluarkan biaya puluhan juta untuk anak LPK kerja di Jepang daripada lanjut kuliah di perguruan tinggi MOJOK.CO

Ortu Lebih Rela Jual Tanah buat Modal Anak Kerja di Jepang, Rp40 Juta Mending buat LPK ketimbang Rugi Dipakai Kuliah

6 Mei 2026
Saat anak bangga jadi mahasiswa abadi (tak kunjung lulus kuliah karena sibuk organisasi hingga lupa skripsi) ternyata bikin orang tua terbebani MOJOK.CO

Anak Betah Jadi Mahasiswa Abadi karena Sibuk Organisasi dan Ogah Garap Skripsi, Ortu di Rumah Pura-pura Memahami padahal Terbebani

4 Mei 2026
usaha mie ayam wonogiri.MOJOK.CO

Buka Usaha di Luar Pulau Jawa Kerap Gagal Bukan karena Klenik “Dikerjain” Akamsi, Ada Faktor Lain yang Lebih Masuk Akal

6 Mei 2026
pekerja, gen z, kerja, PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Dilema Gen Z: Resign Kerja Kena Mental karena Mulut Ortu dan Tetangga, tapi Bisa “Gila” Kalau Bertahan di Kantor yang Isinya Orang Toksik

4 Mei 2026
1.000 Kamera Dipasang untuk Intai Macan Tutul Jawa MOJOK.CO

1.000 Kamera Dipasang untuk Intai Macan Tutul Jawa

2 Mei 2026
papua.MOJOK.CO

Harga yang Harus Dibayar dari Pembangunan di Papua: Hutan Rimbun Diratakan Alat Berat, Alam dan Masyarakat Adat Terancam

3 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.