Pasal Penghinaan Presiden Dijadikan Delik Umum, Penghina Presiden Bisa Dijerat Tanpa Aduan - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

Pasal Penghinaan Presiden Dijadikan Delik Umum, Penghina Presiden Bisa Dijerat Tanpa Aduan

Redaksi oleh Redaksi
7 Februari 2018
0
A A
pasal penghinaan presiden
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jika Anda selama ini adalah tipikal pengguna sosial media yang terlalu ekspresif dan blak-blakan, terutama jika menyangkut soal presiden, maka Anda patut untuk berhati-hati. Baru-baru ini, Panitia Kerja RKUHP setuju untuk menjadikan pasal penghinaan presiden sebagai delik umum, bukan lagi delik aduan. Itu artinya, siapa pun yang terbukti menghina presiden, ia bisa dikenakan proses hukum tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan sidang sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHP di DPR, Benny K. Harman.

Namun begitu, keputusan lebih lanjut terkait pasal penghinaan presiden itu masih belum fix, sebab menurutnya, pasal tersebut masih akan dibahas kembali di tingkat Panitia Kerja.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Keputusan penggunaan delik umum dalam pasal penghinaan presiden ini dinilai oleh banyak pihak terlalu gegabah. Sebab, selama ini, memang belum ada batasan yang jelas antara mana yang bisa dan yang tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan.

Baca Juga:

Terjawab, Misteri Awal Mula Baju Kotak-kotak Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012. MOJOK.CO

Terjawab, Misteri Awal Mula Baju Kotak-kotak Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012

6 Juni 2023
Eep Saefulloh Fatah: Konsultan Politik Spesialis Pemenang Dua Putaran

Eep Saefulloh Fatah: Konsultan Politik Spesialis Pemenang Dua Putaran

5 Juni 2023

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan bahwa pasal ini dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk menangkap para oposisi.

Hal yang senada juga diutarakan oleh Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, ia mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden ini justru membawa Indonesia pada kemunduran.

“Pasal itu sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada saat ini,” ujarnya.

Di lain pihak, Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan ahli tim Pemerintah yang setuju pada penerapan delik umum pada pasal penghinaan presiden berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut semata agar tidak terjadi diskriminasi antara pemimpin negara sendiri dengan pemimpin negara lain.

“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati, tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” kata Harkristuti.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat tidak untuk membatasi masyarakat dalam mengkritik presiden, sebab ada perbedaan mendasar antara mengkritik dengan menghina.

“Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, soal yang lain, ini simbol negara,” pungkas Yasonna.

Sungguh, ini adalah kabar baik sekaligus kabar buruk. kabar baik kaum cebong, dan kabar buruk bagi kaum kampret.

Yah, semoga tahun depan Prabowo terpilih menjadi presiden. Biar cebongers dan kampreters sama-sama mendapatkan jatah kabar baik dan kabar buruk.

Gimana? Aamiin-in nggak?

pasal penghinaan presiden

Terakhir diperbarui pada 7 Februari 2018 oleh

Tags: jokowiPasal penghinaan presidenpresiden
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Terjawab, Misteri Awal Mula Baju Kotak-kotak Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012. MOJOK.CO
Kilas

Terjawab, Misteri Awal Mula Baju Kotak-kotak Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012

6 Juni 2023
Eep Saefulloh Fatah: Konsultan Politik Spesialis Pemenang Dua Putaran
Movi

Eep Saefulloh Fatah: Konsultan Politik Spesialis Pemenang Dua Putaran

5 Juni 2023
Ikon Luku di Jembatan Kretek Dua (Humas Pemkab Bantul)
Kilas

Alasan Ada Ikon Luku di Jembatan Kretek 2 yang Diresmikan Jokowi

2 Juni 2023
kunjungan mendadak presiden jokowi ke bakmi pak pele (Mojok.co)
Sosial

Cerita Bakmi Pak Pele yang Mendadak Kedatangan Presiden Jokowi

2 Juni 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Andre-Silva-Ganteng-MOJOK.CO

8 Pesepak Bola Paling Ganteng Menurut Cewek-Cewek di Mojok

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

pasal penghinaan presiden

Pasal Penghinaan Presiden Dijadikan Delik Umum, Penghina Presiden Bisa Dijerat Tanpa Aduan

7 Februari 2018
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo MOJOK.CO

Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo

6 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In