OJK: Cermati Tips Ini Agar Tidak Terjerat Pinjol 

Cara tidak terjerat pinjol Mojok.co

Ilustrasi

MOJOK.CORatusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol atau pinjaman online tengah menjadi perhatian publik. Kasus yang bermula dari penipuan itu menunjukkan masih rendahnya literasi keuangan di masyarakat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemendikbud Ristek sebenarnya sudah bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan. Namun, dengan adanya kejadian ini, Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Nizam merasa perlu untuk meningkatkan lagi literasi finansial bagi mahasiswa. Rektor IPB University Prof Arif Satria juga akan memasukan literasi keuangan dan fintech sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. 

Kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol berawal dari tawaran kerja sama oleh oknum berinisial SAN. Pelaku meminta korban melakukan transaksi di toko online miliknya. SAN menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari setiap transaksi yang dilakukan. 

Pelaku menjanjikan keuntungan itu dengan syarat korban mengajukan pinjaman online terlebih dahulu. Menurut pengakuan korban, SAN juga yang akan bertanggung jawab atas cicilan pinjol. Nyatanya, pelaku tidak kunjung memenuhi janjinya, sementara korban dikejar-kejar penagih utang. 

Tercatat ada 311 korban yang terjerat pinjol karena kasus penipuan itu. Sebanyak 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB. SAN yang bukan mahasiswa IPB itu masih dalam proses pencarian hingga saat ini. Kepolisian juga sudah mengantongi lima nama aplikasi pinjol yang terkait. 

Pinjol amankah?

Dilansir dari laman resmi OJK, pinjaman online merupakan buah dari perkembangan teknologi yang pesat. Hadirnya pinjol sebenarnya dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan memberi kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. 

Sayangnya, kemudahan dalam memperoleh dana ini kerap membuat seseorang terlena. Tidak sedikit yang akhirnya terjebak pinjol karena gagal memperhitungkan kemampuannya melunasi pinjaman. 

Oleh karenanya, OJK memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerumus pinjol:

1. Pinjam di perusahaan pinjol legal atau terdaftar di OJK

Banyak perusahaan yang menawarkan pinjaman online, akan tetapi tidak semuanya mengantongi izin dari OJK. Per Maret 2022, terdapat 102 perusahaan yang sudah mengantongi izin OJK. Dengan melakukan pinjaman di perusahaan-perusahaan tersebut, transaksi yang dilakukan telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Kalian bisa cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman di website OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Pinjam dana sesuai dengan kebutuhan kalian. Jangan gunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif sehingga cenderung memberatkan keuangan kalian di masa mendatang. OJK menyarankan, besarnya pinjaman maksimal 30% saja dari total pendapatan untuk pinjaman. 

3. Kenali bunga dan denda pinjaman

Cermati bunga dan denda yang ditawarkan perusahaan karena akan berpengaruh pada jumlah tagihan yang dibayarkan nantinya. Apabila perlu, bandingkan terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan masing-masing penyedia jasa sebelum melakukan pinjaman. 

Selain itu, kalian perlu membaca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan. Ajukanlah pertanyaan apabila belum jelas.

4. Melunasi cicilan tepat waktu

Lunasilah cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.

5. Hindari gali lubang tutup lubang.

Akses pinjaman jauh lebih mudah dengan hadirnya pinjol. Namun, kemudahan ini jangan dijadikan jalan keluar ketika seseorang terlilit utang. Cara “gali lubang tutup lubang” akan menambah banyak tagihan sehingga semakin sulit dilunasi. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pinjol Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB, Kenali Modusnya!

Exit mobile version