MOJOK.CO – Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah menyarankan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata Kafir sebagai pelabelan terhadap non-muslim
Banyaknya orang yang mudah mengkafir-kafirkan orang lain tak bisa dimungkiri memang sudah berada dalam fase yang sangat mengkhawatirkan. Terlebih di masa agama banyak dijadikan sebagai alat dalam perang politik seperti sekarang ini. Maklum, jaman sekarang, banyak orang yang sok-sokan pengin magang jadi tangan kanannya Tuhan.
Hal tersebut rupanya menjadi perhatian tersendiri bagi para kiai dan ulama yang hadir dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu.
Dalam sesi Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah yang merupakan salah satu bagian dari agenda Munas Alim Ulama dan Konbes NU, para ulama dan kiai secara khusus membahas tentang penggunaan kata “kafir”.
Sidang tersebut dihadiri oleh banyak ulama NU, antara lain Mustasyar PBNU Prof Muhammad Machasin, Rais Am Syuriyah PBNU KH Miftahul Akhyar, Rais Syuriyah KH Masdar Farid Masudi dan KH Subhan Ma’mun, Katib ‘Aam Syuriyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Katib KH Abdul Ghofur Maimun Zubair dan H Asrorun Niam Sholeh, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ketua PBNU H Marsudi Syuhud, hingga Sekretaris Jenderal PBNU H Helmi Faishal Zaini.
Dalam sidang tersebut, para ulama sepakat untuk menyarankan warga Indonesia agar tidak melabelkan kata “kafir” kepada warga non-muslim.
Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah menganggap bahwa pelabelan kafir mengandung unsur kekerasan teologis.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” kata KH Abdul Muqsith Ghozali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana.”
Lebih lanjut, Komisi Bahtsul Masail menyarankan untuk mengganti kata kafir dengan muwathinun atau warga negara. Hal tersebut konteksnya untuk menunjukkan kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara
“Para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain,” ujar KH Abdul Muqsith. “Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain.”
Nah. Buat yang masih doyan mengkofar-kafirkan, dengerin tuh apa kata Pak Kiai. Menyebut kafir untuk orang-orang yang sudah jelas bukan Islam saja tidak disarankan, apalagi menyebut kafir buat saudara sendiri yang seiman.