Nabi Sulaiman untuk Jabar 1 demi Perdamaian Ojek Konvensional dan Online

Kalaulah ada kota yang sekarang sedang merana, boleh jadi Bandung salah satunya. Maklum, kota yang selama ini terkenal dengan gebrakan smart city ini harus menerima kenyataan bahwa transportasi online dilarang di kota ini. Sebuah pelarangan menyakitkan yang kemudian mengubah label smart city yang dulu begitu membanggakan menjadi tak lebih dari label olok-olok di dunia maya semata.

“Katanya smart city, tapi order Grab ga boleh,” atau “Mau order Go-Food, tapi dilarang, duh, risiko tinggal di smart city,” kata netizen.

Yah, sejak 6 Oktober lalu, Dinas Perhubungan Jawa Barat memang sudah resmi melarang transportasi online berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat, untuk beroperasi. Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, Go-Jek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi berbasis online.

Perkara kisruh transportasi ini memang bukan barang baru lagi. Hampir di berbagai daerah terjadi gesekan antara kubu konvensional dan online.

Jawa Barat bukan daerah pertama yang melarang transportasi online beroperasi. Beberapa daerah lain sempat duluan melakukan aksi serupa, seperti Magelang, Bogor, juga Pekanbaru. Khusus Jawa Barat, isunya menjadi besar karena merupakan pelarangan pertama di lingkup provinsi, bukan sebatas kota atau kabupaten.

Polemik seputar transportasi online ini memang tak berkesudahan. Masing-masing pihak merasa punya landasan argumen yang kuat.

Yang online mengklaim dirinya membayar pajak kendaraan sehingga punya hak untuk mengangkut penumpang, walau menurut aturan, untuk boleh mengangkut penumpang plat harus kuning. Begitu pun dengan angkot, mereka mengklaim bahwa mereka lebih layak menarik penumpang karena kendaraan mereka sudah ikut dan lolos uji KIR, walau pada kenyataannya banyak juga angkot yang kondisinya bobrok dan memprihatinkan, kalah jauh dari transportasi online yang rata-rata mobilnya bagus, adem, wangi pula.

Di sisi regulasi tak kalah peliknya. Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang harusnya bisa menjadi panduan ternyata masih belum disetujui sepenuhnya oleh semua pihak sehingga harus dianulir dan perlu digodok kembali.

Perdebatan tiada akhir dan regulasi yang belum jelas membuat gesekan antara angkot dan transportasi online seperti tanpa penyelesaian.

Ada sih satu solusi ampuh untuk menyelesaikan polemik ini, yaitu dengan memberi modal seluruh sopir angkot buat kredit mobil, terus mereka disuruh gabung jasa transportasi online. Namun, sayangnya, solusi ini tentu tidak akan pernah terwujud. Duitnya nggak bakalan cukup. Maklum, gubernur Jawa Barat masih Ahmad Heryawan, bukan Nabi Sulaiman.

gojek uber grab

Exit mobile version