MUI Menonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88

Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah ditangkap atas dugaan tindak terorisme.

Anggota MUI ditangkap Densus 88 mojok.co

MOJOK.COAnggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah ditangkap polisi atas dugaan kasus terorisme. MUI membenarkan kabar tersebut. Kini Zain An-Najah telah dinonaktifkan.

Setelah ramai kabar mengenai ditangkapnya anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zain An-Najah oleh tim Densus 88 Antiteror kemarin Selasa (16/11), Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan hari ini, Rabu (17/11), mengkonfirmasi bahwa Dr. Ahmad Zain An-Najah betul merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan kini telah dinonaktifkan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Dr. Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja secara professional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya membacakan bayan (penjelasan) MUI secara virtual, Rabu (17/11) pagi, dilansir dari MUI.or.id.

Buya Amir juga mengatakan MUI sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Pada tahun 2004, pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait terorisme yang saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme,” katanya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara. Bayan yang dibacakan oleh Buya Amir ditandatangani oleh dirinya dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri memaparkan peran terduga teroris Zain An-Najah yang ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan polisi, Zain An-Najah merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA,” Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Selain Zain An-Najah turut ditangkap dua orang lainnya yaitu Farid Okbah dan Anung Al-Hamat. Farid Okbah diketahui merupakan pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), dan Dewan Syuro JI. Selain itu, Farid Okbah juga tergabung dengan Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

LAZ BM Abdurrahman bin Auf sendiri merupakan lembaga yang diduga terkait dengan JI. Beberapa pekan yang lalu polisi menangkap tiga terduga teroris di Lampung yang juga memiliki keterkaitan dengan lembaga ini. Polisi menemukan 400 kotak amal milik LAZ BM Abdurrahman bin Auf yang diduga dipakai untuk mendanai JI.

BACA JUGA Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap, Polisi Sebut Akibat Petir dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Exit mobile version