MOJOK.CO – Salat berjamaah berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona. Kondisi ini memaksa MUI untuk turun tangan melalui fatwa.
Makin meluasnya penyebaran virus corona yang ditandai dengan kenaikan jumlah PDP maupun pasien positif corona membuat semua pihak ikut aktif dalam upaya penanggulangan dan pencegahan.
Majelis Ulama Indonesia sebagai elemen yang punya otoritas dalam mengeluarkan fatwa menyangkut hajat masyarakat pun turut memberikan sumbangsihnya.
Pada Senin, 16 Maret 2020 lalu, MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait aturan-aturan ibadah salat berjamaah di tengah kondisi darurat corona seperti sekarang ini. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, orang yang terpapar virus corona diperbolehkan untuk tidak menunaikan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah. Selain itu, orang yang terpapar virus corona diharamkan untuk melaksanakan shalat lima waktu atau rawatib berjamaah, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Mereka juga diharamkan untuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar yang tentu saja melibatkan orang banyak.
Sementara bagi orang yang belum diketahui terpapar virus corona atau tidak namun berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, juga boleh mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah dan meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Seperti diketahui, salat berjamaah di masjid memang menjadi salah satu sarana penyebaran virus corona. Beberapa hari yang lalu, Menteri Agama Fachrul Razi bahkan sempat mengimbau kepada takmir-takmir masjid untuk rutin menggulung dan membersihkan karpet masjid sebab permukaan karpet disebut bisa menjadi salah satu sumber penyebaran virus corona yang memang menyebar melalui droplet atau percikan cairan tubuh utamanya yang keluar dari hidung atau mulut.
Selain mengatur tentang ibadah salat, fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 juga mengatur tentang pengururan jenazah orang terpapar virus corona dan status haram terhadap usaha penimbunan barang-barang pokok dan barang-barang penting seperti masker.