MOJOK.CO – Belum reda isu tentang kursi kosong Mata Najwa, kini Menkes Terawan kembali memancing atensi melalui Permenkes problematis.
Sosok Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memang saat ini layak untuk terus dibaca satu tarikan napas dengan kata ‘protes’. Maklum saja, setelah diprotes oleh banyak orang karena ketidakhadirannya dalam wawancara bersama Najwa Shihab yang sampai membuat pihak Mata Najwa kemudian berinisiatif membikin wawancara bersama kursi kosong, kini Menteri Terawan kembali menghadapi protes.
Kali ini protes datang dari para dokter yang tergabung dalam berbagai asosiasi profesi kedokteran. Mereka memprotes Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang baru saja diteken oleh Terawan.
Permenkes tersebut bagi banyak dokter memang dianggap sangat bermasalah. Permenkes tersebut mengatur salah satunya tentang pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) yang wajib dilakukan oleh dokter spesialis radiologi.
“Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama paling sedikit terdiri atas: dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi,” begitu bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenkes tersebut.
Pasal tersebut bakal membuat tindakan mobile x-ray, dental x-ray, maupun USG hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. Hal tersebut oleh para dokter dianggap selain bakal menyulitkan dokter juga bakal merepotkan pasien. Pasien ibu hamil yang membutuhkan USG atau pasien jantung yang butuh CT-scan pembuluh darah pada jantung, misalnya, bakal kesulitan untuk mendapatkan tindakan karena tidak semua klinik pratama memenuhi syarat pendampingan dokter spesialis radiologi.
Dalam Permenkes tersebut, dokter yang ingin melayani pelayanan radiologi harus mengikuti pelatihan kompetensi radiologi terbatas dan mendapat sertifikat dari Kolegium Radiologi.
“Kewenangan tambahan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi,” begitu bunyi Pasal 11 ayat (2) Permenkes 24/2020.
Sontak, para dokter pun langsung bereaksi menolak Permenkes tersebut. Poin pasal tersebut memang sangat berpotensi bakal menghambat pelayanan kesehatan. Selain itu, Terawan juga dianggap terlalu mengutamakan bidang radiologi, bidang yang yang selama ini memang menjadi spesialisasinya.
Lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis lainnya pun langsung melayangkan protes kepada Terawan agar segera mencabut Permenkes tersebut.
“Dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK Nomor 24 Tahun 2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ketua MKKI Profesor David Perdanakusuma dalam keterangan resmi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ah, memanglah Bapak Menteri Terawan ini pas sekali dengan namanya. Cloudest. Kadang awan cerah, namun tampaknya lebih banyak awan mendungnya.
BACA JUGA Menteri Terawan Tak Lagi Sama, Sebuah Teori Konspirasi dan artikel KILAS lainnya.