Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Mengancam Sektor Pariwisata, Pasal Perzinaan RUU KUHP Mengundang Polemik

Kenia Intan oleh Kenia Intan
28 Oktober 2022
A A
Pasal Perzinaan dalam Draft RUU KUHP Mengundang Polemik Mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pasal perzinaan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ramai dibicarakan seminggu terakhir. Pasal tersebut dianggap sebagai ancaman bagi sektor pariwisata, khususnya bisnis perhotelan. 

Pertentangan muncul atas pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP. Kedua pasal itu dapat ditafsirkan, mereka yang berzina bisa dipidana selama satu tahun atau dikenai denda hingga Rp10 juta. 

Dikutip dari draf RUU KUHP di Hukum Online, Pasal 415 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat selanjutnya menjelaskan, tindak pidana terjadi apabila ada tuntutan dari suami/istri orang yang terikat perkawinan ataupun orang tua atau anak orang yang tidak terikat perkawinan. Asal tahu saja, pada Pasal 79 termaktub, pidana denda paling banyak untuk kategori II adalah Rp10 juta. 

Hal serupa juga diterapkan pada setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Tindakan ini bisa dipidana penjara selama paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Hal ini dimuat dalam Pasal 416. 

Kalangan pengusaha hotel menilai pasal-pasal itu berpotensi merugikan sektor pariwisata, khususnya perhotelan. Pasal itu bisa menurunkan minat wisatawan asing ke Indonesia. Apabila kondisi itu benar terjadi, tentu saja sektor pariwisata yang perlahan pulih dari pandemi akan terpukul lagi. Alasan lain, tidak seharusnya negara mengatur urusan privat masing-masing individu. 

“Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dikutip Kamis (27/10/2022) seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Asal tahu saja, draf RUU KUHP akan difinalisasi pada Desember 2022. Aturan ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. 

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi, ia masih akan menyerap aspirasi dari warga pariwisata. Termasuk, tokoh agama seperti ulama dan kiai. Langkah ini masih memungkinkan mengingat RUU KUHP masih dirancang dan baru dibahas.

“Nantinya akan kami komunikasikan dengan mitra kami di DPR RI,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari detik.com. 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Albert Aries mengungkapkan, dua pasal yang ramai dibicarakan itu justru lebih melindungi ruang privat individu. Sebagai pengingat, sebelumnya sempat beredar wacana kepala desa dapat mengadukan tindakan perzinaan. Adanya pasal dalam RUU KUHP itu akan membuat pihak ketiga atau lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Pasal perzinaan juga membuat pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa aduan. 

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam detik.com. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

Terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2022 oleh

Tags: pasal perzinaanruu kuhpZina
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh
Esai

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

12 November 2021
Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas MOJOK.CO
Esai

Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas

11 November 2021
Pelaku Zina Tak Dipenjara karena Tak Semua Dosa Bisa Dipidana
Esai

Pelaku Zina Tak Dipenjara karena Tak Semua Dosa Bisa Dipidana

5 November 2021
Khotbah

Jomblo Konsisten Itu Juga Jihad

8 November 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut MOJOK.CO

Dracin Disukai Dunia karena di Surabaya Kaos Oblong dan Sandal Jepit Simbol Kekayaan, di Cina Tanda Orang Bangkrut

14 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.