Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Kenia Intan oleh Kenia Intan
18 Oktober 2022
A A
tindakan kekerasan seksual mojok.co

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Ega Fanshuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menggolongkan 16 tindakan sebagai kekerasan seksual. Penggolongan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Dalam Pasal 5 dalam aturan itu disebut, bentuk tindakan kekerasan seksual mencakup perbuatan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi dan komunikasi. Kekerasan yang dimaksud:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

Iklan

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, PMA juga mengatur upaya-upaya pencegahan, penanganannya, dan sanksi. Upaya pencegahan antara lain dengan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Sementara untuk penanganan kasus, PMA mengatur terkait pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Untuk sanksi, dalam aturan itu termaktub, pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi apabila terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kehadiran PMA ini tentu menjadi angin segar di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal di bawah Kemenag yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Sebagai pengingat, jumlah kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag tidaklah sedikit. Dilansir dari Liputan6.com, sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebagian besar kasus di satuan pendidikan di Indonesia terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemenag. Jumlahnya mencapai 14 kasus dari total 18 kasus di satuan pendidikan. Mayoritas terjadi di satuan pendidikan yang berasrama atau boarding school, jumlahnya mencapai 12 kasus. Sisanya terjadi di satuan pendidikan yang tidak berasrama.

Anna berharap, terbitnya PMA bisa menjadi panduan bersama seluruh pemangku kepentingan satuan pendidikan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag.go.id, Kamis (13/10/2022). Adapun setelah penerbitan PMA ini akan segera dibuat sejumlah aturan teknis baik dalam baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Dugaan Kekerasan Seksual di Fisipol UGM, Korban Lebih dari Satu

Terakhir diperbarui pada 18 Oktober 2022 oleh

Tags: kekerasan seksualkemenagperaturan menteri agamapma
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Ketulusan guru di Sekolah Gajahwong Jogja. MOJOK.CO
Liputan

7 Tahun Mengabdi Jadi Guru di Jogja, Tak Tega Melihat Realita Siswa Putus Sekolah meski Diri Sendiri Tidak Sejahtera

9 September 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Kabupaten Semarang Dianggap Tertinggal dari Kota Semarang, padahal Lebih Nyaman untuk Ditinggali.MOJOK.CO
Ragam

Tanjungrejo Malang Kampung Kumuh Sarang Copet dan Pengemis Sejak 1969, Kini Menjelma Kampung Tenteram Berkat Terapkan 4 Hal

8 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.