Mahkamah Agung (MA) Batalkan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

MOJOK.CO – Kabar kembira untuk kita semua, aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Jokowi akhir tahun kemarin akhirnya dibatalkan oleh MA

Awal pekan ini akhirnya dibuka dengan kabar menggembirakan bagi banyak orang yang selama ini meraka berat membayar iuran BPJS yang per 1 Januari 2020 yang lewat naik dua kali lipat.

Mahmakah Agung (MA) secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS. Hal tersebut terjadi setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Judicial review terkait dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka menyatakan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS yang naik sampai dua kali lipat.

Seperti diketahui, sebelum naik, tarif iuran BPJS mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yakni sebesar Rp25.500 per orang per bulan (Kelas 3), Rp51.000 per orang per bulan (Kelas 2), dan Rp80.000 per orang per bulan (Kelas 1). Kemudian per awal Januari, tarifnya naik menjadi Rp42 ribu, Rp110 ribu, dan Rp160 ribu untuk masing-masing kelas 3, 2, dan 1.

Dalam putusan yang diketok palu oleh Hakim MA Supandi selaku ketua Majlis Hakim tersebut, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tarif iuran BPJS yang baru bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kendati sudah diputuskan oleh MA, namun belum jelas kapan aturan pembatalan kenaikan iuran BPJS itu bakal mulai berlaku. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, nantinya hasil salinan MA tersebut akan dipelajari terlebih dulu oleh perusahaan, dalam hal ini, PT Asuransi Kesehatan, untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, terkait dengan hasil putusan MA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan MA.

“Sekali diketuk, ya, ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” terangnya di Kantor Kemenko Polhukam seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ah, sungguh awal pekan yang menyenangkan. Entah kenapa, melihat pemerintah kalah di pengadilan oleh rakyatnya sendiri, rasanya kok menggembirakan betul.

Exit mobile version