Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mahkamah Agung (MA) Batalkan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Redaksi oleh Redaksi
10 Maret 2020
A A
BPJS Kesehatan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kabar kembira untuk kita semua, aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Jokowi akhir tahun kemarin akhirnya dibatalkan oleh MA

Awal pekan ini akhirnya dibuka dengan kabar menggembirakan bagi banyak orang yang selama ini meraka berat membayar iuran BPJS yang per 1 Januari 2020 yang lewat naik dua kali lipat.

Mahmakah Agung (MA) secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS. Hal tersebut terjadi setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Judicial review terkait dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka menyatakan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS yang naik sampai dua kali lipat.

Seperti diketahui, sebelum naik, tarif iuran BPJS mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yakni sebesar Rp25.500 per orang per bulan (Kelas 3), Rp51.000 per orang per bulan (Kelas 2), dan Rp80.000 per orang per bulan (Kelas 1). Kemudian per awal Januari, tarifnya naik menjadi Rp42 ribu, Rp110 ribu, dan Rp160 ribu untuk masing-masing kelas 3, 2, dan 1.

Dalam putusan yang diketok palu oleh Hakim MA Supandi selaku ketua Majlis Hakim tersebut, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tarif iuran BPJS yang baru bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kendati sudah diputuskan oleh MA, namun belum jelas kapan aturan pembatalan kenaikan iuran BPJS itu bakal mulai berlaku. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, nantinya hasil salinan MA tersebut akan dipelajari terlebih dulu oleh perusahaan, dalam hal ini, PT Asuransi Kesehatan, untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, terkait dengan hasil putusan MA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan MA.

“Sekali diketuk, ya, ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” terangnya di Kantor Kemenko Polhukam seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ah, sungguh awal pekan yang menyenangkan. Entah kenapa, melihat pemerintah kalah di pengadilan oleh rakyatnya sendiri, rasanya kok menggembirakan betul.

BPJS

Terakhir diperbarui pada 10 Maret 2020 oleh

Tags: bpjs kesehatanMA
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Aktual

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. MOJOK.CO
Ragam

Sakit Hati pada Petugas Kesehatan, Pilih Rogoh Kocek Ratusan Ribu untuk Berobat Tanpa BPJS karena Sakitnya Sudah Tak Tahan

1 Juli 2025
bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Ragam

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Masih Sering Salah Mengira

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Salah kaprah pada orang yang kerja di Surabaya. Dikira gaji besar dan biaya hidup murah MOJOK.CO

Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan

4 Februari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.