Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi

Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi MOJOK.CO

Ilustrasi Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi. (Ega Fansuri/Mojok.co)

MOJOK.CO – Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) pernah membuat heboh Yogyakarta dengan 1.000 balihonya di tahun 2020 silam. Baliho-baliho itu bertuliskan “Lurahe Condongcatur” dan “Reno Maju”. Enam tahun kemudian, RCS harus maju ke depan pengadilan untuk kasus penyalahgunaan wewenang Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam sebuah wawancara dengan Mojok.co, Reno mengatakan bahwa baliho-baliho yang dipasangnya itu bertujuan sebagai pergerakan untuk maju sebagai bakal calon bupati Sleman. Pilkada Sleman dihelat pada akhir 2020. Sejak awal tahun, ia mulai bergerak mengenalkan dirinya pada warga Sleman. 

Saking banyaknya baliho, penulis Mojok,co saat itu, Agus Mulyadi sampai membuat tulisan opini berjudul, Jogja terbuat dari Rindu, Pulang, Angkringan, dan Baliho Reno Maju. Sebuah anekdot dari sajak Joko Pinurbo tentang Jogja yang terkenal itu. 

Saking banyaknya baliho ‘Reno Maju’ saat itu, konon menyaingi baliho legendaris Anton Photo di Yogyakarta.

Namun, enam tahun kemudian, Reno justru harus berhadapan dengan perkara hukum.  Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). 

Sultan HB X yang meminta usut lurah 1.000 baliho

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dirinyalah yang secara langsung meminta agar penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur diproses hukum. Mantan lurah tersebut dijerat karena menjadikan TKD sebagai indekos.

“Ya sudah, wong saya yang mengajukan untuk diproses kok,” ungkap Sri Sultan saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD DIY kepada wartawan, Kamis (02/07/2026).

Sri Sultan menyampaikan, dirinya belum mengetahui secara rinci latar belakang maupun alasan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan TKD yang terjadi di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Namun demikian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa demi kepentingan pribadi.

“Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan,” tegas Sri Sultan.

Oleh karena itu, Sri Sultan meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harus diselesaikan dengan hukum, begitu saja,” tandasnya sebagaimana dilansir dari laman resmi jogjaprov.go.id.

Lurahe Condongcatur, tabrak Pergub DIY dijerat Polda dan Kejati DIY

Perkara yang menjerat mantan lurah berinisial RCS yang kini telah berstatus sebagai tersangka diduga kuat karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa seluas 1.980 meter persegi demi keuntungan pribadi.

Penyewaan sepihak tersebut dinilai menabrak mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, tindakan R ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.

Langkah tegas Sultan dalam memproses hukum mantan anak buahnya ini membuat tersangka RCS kini harus menghadapi dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus.

Kasus pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terkait dengan penyewaan TKD senilai Rp1,7 miliar tersebut. Sementara itu, kasus kedua digarap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang membidik keterlibatan R dalam penyalahgunaan TKD di kawasan Pringwulung dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Daftar panjang lurah di Sleman tersangkut TKD

Ketegasan Sri Sultan HB X menjadi lampu kuning bagi para pejabat kalurahan di DIY. Kasus di Condongcatur ini memperpanjang daftar hitam mafia tanah desa yang menyeret para pemimpin tingkat lokal, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.

Berdasarkan data penegak hukum, setidaknya ada lima nama mantan lurah dan lurah aktif lain yang ikut terseret dalam pusaran korupsi TKD dengan berbagai modus, mulai dari alih fungsi lahan menjadi hunian liar hingga penjualan aset secara ilegal: Sarjono (Eks Lurah Tegaltirto, Berbah): Ditahan oleh Kejati DIY karena diduga menjual sebagian lahan TKD secara ilegal. Kasidi (Eks Lurah Maguwoharjo, Depok), telah resmi dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim akibat keterlibatannya dalam mafia TKD yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Agus Santosa (Eks Lurah Caturtunggal, Depok), menjadi lurah pertama yang ditangkap Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, yang kemudian membuka kotak pandora mafia tanah desa lainnya.  Sismantoro (Eks Lurah Candibinangun, Pakem) terjerat kasus hukum dan telah disidangkan atas tuduhan melakukan pembiaran serta kerja sama ilegal terkait pemanfaatan TKD dan PFY (Eks Lurah Trihanggo, Gamping). Menjadi tersangka baru dalam jajaran pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang atas Tanah Kalurahan di wilayahnya.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Blak-blakan Reno Candra Sangaji, Lurah 1.000 Baliho yang Sempat Bikin Geger Jogja dan reportase lainnya di kanal Liputan.

 

Exit mobile version