MOJOK.CO – PT KAI meminta penumpang segera melapor kepada petugas atau kondektur jika mengalami atau mendapati pelecehan seksual di kereta api. Pelaku akan di-blacklist atau tidak boleh naik kereta api di Indonesia seumur hidup.
Beberapa waktu lalu, seorang penumpang perempuan di Kereta Api (KA) Ekskutif jurusan Solo-Jakarta mengalami pelecehan seksual dari penumpang lain. Aksi pelaku yang terekam kamera handphone viral di media sosial.
Mengetahui hal ini, PT KAI pun akhirnya mengambil langkah cepat. Pelaku pelecehan seksual di-black list atau masuk daftar hitam PT KAI.
“Atas kejadian itu, pelaku tidak bisa naik kereta api lagi. Rencananya [blacklist] seumur hidup,” ujar Manajer Humas Daop 6, Supriyanto disela kampanye Anti Kekerasan Seksual di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (29/06/2022).
Menurut Supriyanto, tahun ini PT KAI memang baru mendapatkan satu laporan kasus kekerasan seksual penumpang KA. Namun tindakan tegas langsung dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Para penumpang juga diminta segera melaporkan kepada petugas atau kondektur bila mendapatkan indikasi pelecehan seksual saat berada di KA. Dengan demikian petugas bisa segera melakukan tindakan.
Kampanye anti kekerasan seksual pun kemudian dilakukan untuk mengantisipasi kasus-kasus pelecehan seksual di KA. Kampanye dilakukan secara serentak di 14 stasiun di seluruh wilayah kerja PT KAI.
“Kita juga sudah siarkan kampanye berulang-ulang kepada para penumpang setiap hari,” ujarnya.
Patroli petugas pun, lanjut Supriyanto juga dilakukan. Patroli tidak hanya dilakukan kondektur saat berada di KA maupun di stasiun.
KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi anti kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi publik. Hal ini penting agar kebijakan serupa juga diberlakukan untuk seluruh transportasi publik.
“Kami mengajak kepada masyarakat supaya ketika menggunakan layanan KAI tetap saling menghargai dan menghormati sesama pelanggan. Sehingga dapat terwujud transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” tandasnya.
Sementara salah seorang penumpang KA, Rikma yang naik KA ke Purbalingga mengaku penumpang perlu kepastian keamanan selama berada di KA. Sebab pelecehan seksual seringkali terjadi di transportasi publik tanpa adanya penindakan hukum.
“Kalau ada kejadian kasus pelecehan seksual, ya ditindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku aja sih. Lagian di tempat umum seperti itu dampak psikis ke kitanya juga semakin menganggu,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Adis, penumpang KA ke Bandung yang meminta pelaku diproses hukum. Sebab blacklist saja tidak cukup bagi pelaku pelecehan seksual.
“[Pelaku] perlu dihukum pidana karena kan sudah tindakan kriminal, tidak hanya blacklist,” imbuhnya.
Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono