Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Lagi dan Lagi, Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2018
A A
ahmad dhani
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi seorang musisi, yang akan dihafal oleh banyak orang dari dirinya adalah lirik lagu yang ia ciptakan, atau kunci gitar yang ia mainkan, atau instrumen-instrumen lain soal musik yang ia bawakan. Namun khusus Ahmad Dhani, ada satu lagi hal yang akan diingat oleh banyak orang akan dirinya: ulahnya.

Ya, Ahmad Dhani memang musisi yang, boleh dibilang, cukup ndableg. Ia beberapa kali berulah yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum.

Iklan

Kamis 18 Oktober 2018 kemarin, ulahnya kembali membuat Ahmad Dhani berurusan dengan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka Ahmad Dhani kali ini adalah berdasarkan pelaporan atas dirinya yang menyebut “idiot” pada orang-orang dari massa Koalisi Bela NKRI yang mengahadang Dhani saat akan mengikuti acara deklarasi tagar 2019GantiPresiden beberapa waktu yang lewat.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penetapan tersangka pada Ahmad Dhani semakin melengkapi portofolio Dhani sebagai seorang kolektor status tersangka.

Bagi Dhani, status tersangka ini bukanlah yang pertama. Akhir 2016 lalu, misalnya, ia bersama beberapa orang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Kemudian akhir Agustus 2017 lalu, Dhani juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Rentetan status tersangka ini semakin menabalkan pembuktian, bahwa musik dan politik memang punya kecendurungan memburuk ketika ia disatukan.

Sebagai seorang frontmant Dewa 19, Dhani adalah musisi jenius yang sanggup melahirkan banyak mahakarya fenomenal yang selalu layak untuk dikenang oleh banyak orang. Namun sebagai seorang yang aktif di dunia politik praktis, ia tak ubahnya seperti lelaki yang menyebalkan. Konser-konsernya beberapa kali dibatalkan dan bermasalah karena ulahnya sendiri.

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

Ah, kalau sudah begini, rasanya baru kita sadari betul, betapa sabar dan tawakalnya Ari Lasso, Yuke Sampurna, dan Andra Ramadhan.

Sudahlah, Dhan. Fokus bermusik saja. (A/M)

ahmad dhani

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2018 oleh

Tags: ahmad dhanidewa 19tersangka
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Peterpan Punya Kasta Lebih Tinggi Dibanding Sheila on 7 MOJOK.CO
Esai

Sederet Alasan Mengapa Peterpan Lebih Memengaruhi Selera Pendengar Musik Indonesia Dibanding Band Papan Atas Lain, Salah Satunya Sheila on 7

23 Juni 2025
4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani. MOJOK.CO
Kilas

4 Kader Baru Gerindra Selepas Sandi Hengkang, dari Iwan Bule hingga Anak Ahmad Dhani

28 April 2023
anak band jadi politisi
Kotak Suara

Dari Panggung Musik ke Panggung Politik, Ini Daftar Musisi yang Jadi Politisi

1 April 2023
Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS MOJOK.CO
Esai

Analisis Buruknya Crowd Management Konser Dewa 19 di JIS

6 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Terima Kasih No Na! "Udah Siap Belum?" Akhirnya Mengalahkan "Mas Bahlil Ganteng" di Kepala Bocil

Terima Kasih No Na! “Udah Siap Belum?” Akhirnya Mengalahkan “Mas Bahlil Ganteng” di Kepala Bocil

6 Juli 2026
spmb 2025, zonasi.MOJOK.CO

Ketika SPMB Berubah Jadi Pasar Gelap Kursi Sekolah

6 Juli 2026
Setiabudi Jakarta Selatan, Work Life Balance.MOJOK.CO

Kawasan Setiabudi Strategis buat Ngekos, tapi Menyimpan Masalah yang Menyiksa Perantau Gen Z Jakarta

7 Juli 2026
Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO

Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

10 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar MOJOK.CO

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar

8 Juli 2026
Tahlilan di desa. MOJOK.CO

Gen Z di Desa Ogah-ogahan Ikut Tahlilan Bikin Cemas Para Tetua: Bisa Hilang Budaya Srawung dan Peduli Tetangga

8 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.