MOJOK.CO – Kronologi penganiayaan santri Gontor hingga meninggal dunia terungkap. Korban yang berinisial AM (17) ditendang hingga mengalami kejang.
Mengutip keterangan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA), kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022. Usai kegiatan tersebut, AM dan dua korban lainnya yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.
Setelah diperiksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang. Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.
Kemudian, pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak ditemukan.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkajum.
Informasi kronologi itu diperoleh KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo.
KPPA meminta kasus tersebut terus diusut sampai tuntas sehingga korban AM mendapatkan keadilan. Ia juga mengingatkan orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar meskipun anak-anak mereka menempa pendidikan di dalam pondok pesantren.
“Orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).
Perundungan yang sistematis sedang ditelusuri
Sementara itu, dengan mencuatnya kasus penganiayaan santri Gontor ini, Kemenag tengah menelusuri potensi perundungan yang dilakukan secara sistematis di ponpes tersebut. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa tidak hanya Ponpes Darussalam Gontor (Ponorogo), pihaknya juga telah mengerahkan aparat dari Kemenag untuk menelusuri kemungkinan perundungan di berbagai cabang ponpes tersebut.
“Tentu bukan hanya di Gontor satu itu, tapi kan punya berbagai cabang. Ini untuk melihat apakah ini sistematis atau memang personal,” kata Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/9/2022).
Ia menambahkan penganiaya santri hingga meninggal dunia wajib dikenakan sanksi karena merupakan pelanggaran norma hukum di lembaga pendidikan. Selain itu, jika perundungan terbukti dilakukan secara sistematis maka akan ada sanksi lainnya.
Berdasar keterangan resmi Ponpes Gontor, diketahui bahwa para terduga pelaku penganiayaan telah dikeluarkan dari ponpes tersebut.
“Mengeluarkan yang bersangkutan secara permanen dari Pondok Modern Darussalam Gontor, dan memulangkannya ke orangtua masing-masing,” ujar juru bicara Ponpes Darussalam Gontor Ustadz Noor Syahid dari keterangan resminya.
Sumber: Antara, www.kemenpppa.go.id
Penulis: Kenia Intan