KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

haryadi suyuti mojok.co

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Arif Hernawan/Mojok.co)

MOJOK.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (2/6). Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, KPK melalukan tangkap tangan terhadap beberapa orang.

“Benar, hari ini 2/6 KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogjakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulis saat dihubungi Mojok.co.

Salah satu orang yang ditangkap itu adalah Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Salah satu yang diamankan adalah walikota Yogjakarta 2017-2022,” kata Ali.

Setelah penangkapan, KPK akan memeriksa para pihak. “Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” tuturnya.

Haryadi disebut ditangkap KPK bersama dua pejabat pemkot dan dibawa menggunakan mobil Brimob.

Sebelumnya nama Haryadi pernah muncul dalam sidang di kasus korupsi proyek gorong-gorong di Kota Yogyakarta yang ditelisik KPK.

Dalam sidang 15 Januari 2020, nama Haryadi disebut oleh saksi terkait pengaturan pemenangan sejumlah proyek, seperti proyek kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Kota.

Bahkan disebut ada fee 0,5 persen untuk Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam bentuk pekerjaan tambahan di proyek tersebut.

Di sidang ini juga terungkap Dinas PUPKP mengumpulkan dana tak jelas dari pemenang proyek. Sebagian telah disalurkan, misalnya untuk pembangunan masjid Rp35 juta, kegiatan lomba Rp10juta, kenang-kenangan anggota DPRD Rp40 juta, hingga perjalanan dinas ajudan wali kota Rp2 juta.

Sejumlah kantor di Pemkot Yogya juga telah diperiksa KPK beberapa kali. Saat itu, Haryadi membantah pernyataan saksi di sidang tersebut.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anggaran Minim, LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Exit mobile version