Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Korupsi Dana BOS, Dua Guru SMK S di Sleman Ditangkap

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Oktober 2022
A A
Polisi memperlihatkan barang bukti korupsi dana BOS SMK S di Mapolresta Sleman

Polisi memperlihatkan barang bukti korupsi dana BOS SMK S di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dua guru SMK S di Kalurahan Tridadi, Sleman diamankan pihak kepolisian. Keduanya diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satu tersangka RD (43) merupakan kepala sekolah yang berasal dari Kapanewon Turi. Sedangkan tersangka lain NT (61) dari Tempel, merupakan bendahara BOS di SMK S.

Keduanya menilep dana BOS yang didapat SMK S saat pencairan dari pemerintah. Dana tersebut tidak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp299,99 juta.

“Dugaan korupsi di SMK S di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019,” ujar Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan dalam keterangannya, Jumat (07/10/2022).

Menurut Andhyka, penangkapan keduanya dilakukan usai Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat pada 8 Januari 2020. Dalam laporan tersebut kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BOS di sekolah mereka.

Penyelidikan pun dilakukan hingga 2 September 2021 melalui pengawalan dan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021.

“Lalu akhirnya naik ke penyidikan. Dengan adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022,” jelasnya.

Kedua tersangka yang ditahan di rutan Mapolresta Sleman 4 Oktober 2022 lalu, lanjut Andhyka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Sementara Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi mengungkapkan modus korupsi dilakukan kedua tersangka dengan cara menarik dana BOS dari bank. Alih-alih digunakan untuk kepentingan sekolah, dana BOS disisihkan terlebih dahulu untuk kepentingkepentigan ppribibadi.

“Sisanya baru disetor ke bendahara sekolah. Dana yang masuk ke bendahara sekolahpun dipotong lagi, untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, pengurangan dana tersebut dilakukan agar mereka mendapatkan tambahan pendapatan. Hal itu mereka lakukan karena banyaknya tambahan beban pekerjaan dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.

Pelaku mengaku tidak mengetahui detil perruntutukadna BOS. Sehingga mereka menyisihkn sebagian untuk kepentingan pribadi. Potongan dana BOS yang diambil tersangka berbeda nominalnya tergantung pengajuan sekolah ke pemerintah.

“Mereka tahunya itu jatahnya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: ASN Lecehkan Tiga Siswi SMK di Gunungkidul: Kasus Berakhir Damai

 

Terakhir diperbarui pada 8 Oktober 2022 oleh

Tags: dana bosGuru Korupsikorupsisleman
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan hibah daerah ke ormas, tempat ibadah, dan para seniman MOJOK.CO
Kabar

Hibah Pemkab Sleman untuk Ormas, Tempat Ibadah, dan Seniman: Serahkan Ratusan-Miliaran Juta untuk Dioptimalkan

10 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

sarjana, ijazah s1, pekerja, gen z, kerja, PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Seporsi Kekalahan Sarjana di Sleman: Susah Payah Dapat Ijazah S1, Ujung-ujungnya Kerja Setara Lulusan SMA karena Tak Punya Pilihan

20 Juli 2026
WiFi di Kos MOJOK.CO

Ngekos Murah Ber-WiFi Malah Tekor: Berisik, Teras Berubah Jadi Warnet Gratisan, Berujung Terusir dan Ngungsi demi Ketenangan

24 Juli 2026
Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
orang kota slow living di desa, jakarta, norak.MOJOK.CO

Standard Ganda: Orang Kota Sok Lebih Berkelas, Padahal di Mata Orang Desa Sama Noraknya

21 Juli 2026
Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga MOJOK.CO

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga

25 Juli 2026
Candi Prambanan Tak Sekadar Bagus untuk Selfie, tapi Ruang Belajar yang "Hidup" buat Anak-anak. (sumber: InJourney)

Candi Prambanan Tak Sekadar Bagus untuk Selfie, tapi Ruang Belajar yang “Hidup” buat Anak-anak

23 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.