Kondisi Makin Mengkhawatirkan, Jakarta Akhirnya Kembali Berlakukan PSBB Total

psbb total

MOJOK.CODi tengah keterbatasan kapasitas rumah sakit dan lahan pemakaman, Jakarta akhirnya menerapkan kembali PSBB total.

Perkembangan pandemi Covid-19 di Jakarta semakin hari semakin menuju ke level yang mengkhawatirkan. Hal tersebut diakui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Hari ini gugus tugas mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus Covid di Jakarta karena situasinya mengkhawatirkan,” terang Anies, “Kenapa mengkhawatirkan? Karena kapasitas rumah sakit ada batasnya. Bila jumlah yang membutuhkan perawatan makin hari makin banyak, di atas kemampuan kapasitas Rumah Sakit dan jumlah tenaga medis, maka kita akan menghadapi masalah besar.”

Seperti diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 DKI Jakarta memang menjadi yang terbanyak di Indonesia. Per 9 September 2020 lalu, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 49.837 kasus. Sementara jumlah pasien meninggal mencapai 1.347 orang.

Selain mengalami keterbatasan kapasitas rumah sakit, Jakarta juga mulai mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon yang ditetapkan menjadi lahan pemakaman khusus pasien Covid-19 pun saat ini semakin penuh.

Dalam kondisi yang demikian, Anies pada akhirnya bermanuver menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagaimana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” terang Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara online pada 9 September 2020 lalu. “Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan, Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin.”

Aturan terkait PSBB yang baru saja ditetapkan oleh Anies tersebut diatur dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Menurut Pergub tersebut, PSBB total akan mulai berlaku nanti per tanggal 14 September 2020.

Jika PSBB total tersebut sudah berlaku, maka aktivitas perkantoran wajib ditiadakan. Hal tersebut mengingat selama ini kasus positif di Jakarta memang didominasi oleh klaster perkantoran. Hanya ada beberapa sektor bisnis yang masih boleh tetap beroperasi.

Selain itu, Pemprov juga akan melakukan pembatasan lalu lintas dan pergerakan transportasi umum termasuk pembatasan jam operasi bus TransJakarta, KRL, juga pembatasan layanan ojek online.

Tempat hiburan, rekreasi, dan restoran pun juga akan dibatasi total.

“Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan Taman Kota ditutup,” terang Anies.

Langkah Anies untuk menerapkan kembali PSBB ini tak terlepas dari pesan Presiden Jokowi yang mulai menginstruksikan agar para pemangku kebijakan mulai mengutamakan kepentingan kesehatan alih-alih ekonomi.

“Pak Presiden menyatakan dengan tegas dua hari lalu jangan start ekonomi sebelum kesehatan terkendali,” terang Anies, “Kita akan menerapkan pesan presiden di awal wabah dahulu. Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah dari rumah.”

Tetap semangat, warga Jakarta. Jangan pernah lelah untuk terus berusaha menurunkan kurva. Mengutip pesan konyol namun jenaka tentang pandemi corona, “Tetaplah hidup walau tidak berguna.”

BACA JUGA Pemerintah Akan Fokus pada Sektor Kesehatan, Jokowi Disebut Sudah Sadar dan Siuman atau artikel redaksi lainnya. 

Exit mobile version