Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Kementerian PPPA Minta UGM Bantu Buat Aturan Turunan UU TPKS

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Mei 2022
A A
uu tpks mojok.co

Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama rektorat UGM usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UGM, Panut Mulyono di UGM, Selasa (17/05/2022).(Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya resmi disahkan DPR. Pengesahan UU ini menjadi jawaban banyak pihak sebagai payung hukum penanganan kekerasan seksual setelah 10 tahun mangkrak.

Pasca pengesahan UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menggandeng perguruan tinggi, salah satunya UGM, dalam upaya mengimplementasikan regulasi tersebut di lapangan. Sebab pemerintah akan membuat peraturan turunan dari UU tersebut.

“UGM menjadi bagian dari lahirnya UU TPKS. Kami mohon bantuannya terkait sosialisasi, aturan pelaksanaan UU melalui lima PP (peraturan pemerintah-red), lima perpres (peraturan presiden-red). Bagaimana UU, regulasi yang sudah melalui proses yang panjang ini benar-benar implementatif di lapangan,” ujar Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UGM, Panut Mulyono di UGM, Selasa (17/05/2022).

Keterlibatan kampus, menurut Bintang untuk melakukan pendampingan pemerintah untuk menyelesaikan isu-isu perempuan di Indonesia. Apalagi isu perempuan dan anak sangat kompleks dan multisektoral.

Karenanya Kementerian PPA membangun kolaborasi dengan UGM. Sebab kasus kekerasan seksual di Indonesia seperti gunung es. Berbagai kasus terus bermuculan dalam beberapa waktu terakhir.

“Ketika kita ada, ketika kampus mengeluarkan peraturan rektor, masyarakat sudah merasa korban (kekerasan seksual) akan mendapatkan keadilan, perlindungan, akhirnya banyak (kasus) terungkap,” tandasnya.

Sementara Panut mengungkapkan UGM memang memiliki keterlibatan aktif dalam sejumlah aturan terkait kekerasan seksual. Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi hingga UU TPKS.

“Seperti yang Bu Menteri (Bintang) sampaikan, turunan undang-undang (TPKS) dalam bentuk perpres, peraturan pemerintah yang lebih rendah kan harus dibuat agar menjadi pedoman bagi implementasi di lapangan, UGM sangat concern bagaimana UU ini implementatif,” paparnya.

Ditambahkan Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita UGM, Sri Wiyanti Eddyono, Sejumlah isu perlu menjadi prioritas pemerintah dalam membuat turunan UU TPKS. Diantaranya kekerasan seksual berbasis online yang semakin melonjak pasca pandemi COVID-19.

“Soal kekerasan seksual berbasis online kan luar biasa sekarang,” tandasnya.

Sri menyebutkan, berdasarkan data dari Komnas HAM, kasus kekerasan seksual di Indonesia pasca pandemi naik 400 persen lebih. Padahal penanganan dan penegakan hukum kasus semacam itu masih sulit dilakukan.

Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Mulai dari tenaga ahli Teknologi Informasi (TI) yang mencari keberadaan pelaku hingga peran lintas sektoral dalam menangani informasi dokumen elektronik.

Belum lagi pembiayaan pembiayaan untuk korban kekerasan seksual. Tak hanya untuk memberikan keamanan namun juga logistik dan pembiayaan bagi pendampingannya.

“Nah ini yang menurut saya menjadi problem yang harus segera ditangani,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

 

Terakhir diperbarui pada 18 Mei 2022 oleh

Tags: kekerasan seksualuu tpks
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Andai ormas-ormas lain seperti Yakuza Maneges Kediri. Bukan tukang malak tapi garda depan berantas kekerasan seksual di pondok pesantren MOJOK.CO
Kabar

Andai Ormas Lain seperti Yakuza Maneges Kediri: Dulu Dihina tapi Buktikan Sangat Berguna

5 Agustus 2026
modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

belanja di MR DIY. MOJOK.CO

Celingak-celinguk di MR DIY sambil Dengarkan Jingle yang Candu, Rasanya Damai Sekalipun Tidak Beli Apa-apa

5 Agustus 2026
Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko” MOJOK.CO

Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko”

3 Agustus 2026
Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026
Sri Sultan HB X dan Dubes Qatar siapkan kejutan program event di Yogyakarta dari kerja sama di bidang kesenian dan kebudayaan MOJOK.CO

Usai Temui Sri Sultan HB X, Dubes Qatar Siapkan Kejutan Program Event Kebudayaan di Yogyakarta

3 Agustus 2026
Putus pertemanan di lingkungan kantor yang toxic. MOJOK.CO

Putus Pertemanan dengan Rekan Kerja Toxic adalah Jalan Terakhir Saya Hidup Bahagia dari Drama Usia 30-an

5 Agustus 2026
Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan MOJOK.CO

Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan

31 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.