Keluarga Histeris, Terdakwa Klitih Gedongkuning Dihukum 10 dan 6 Tahun Penjara

Ilustrasi klitih. (Mojok.co)

MOJOK.COHakim memvonis para terdakwa klitih di Gedongkuning dengan hukuman 10 tahun dan 6 tahun penjara. Kuasa hukum dan terdakwa tak terima karena ada dugaan polisi salah tangkap dalam kasus ini. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Ryan Nanda Saputra (19), terdakwa utama kasus klitih atau kejahatan jalanan Gedongkuning dalam sidang vonis di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022). Sedangkan empat terdakwa lain, Fernandito Aldrian Saputra (18), dan M. Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (19) dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20) masing-masing dikenakan hukuman 6 tahun penjara.

Sidang vonis kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada 3 April 2022 tersebut digelar dalam dua sesi. Saat hakim membacakan vonis, keluarga terdakwa yang berada di ruang sidang pun histeris dan tidak terima.

Ratusan simpatisan pun sempat merangsek ke dalam ruangan. Mereka tidak terima dengan vonis sidang karena berbagai bukti dikesampingkan majelis hakim.

Hakim Ketua Suparman mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kejahatan jalanan dan memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengesampingkan seluruh bukti-bukti juga pembelaan para terdakwa dan kuasa hukumnya. Di antaranya para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian hingga kurangnya alat bukti penetapan tersangka.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Selain itu keterangan berbelit-belit selama jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

terdakwa klitih gedongkuning mojok.co
Keluarga terdakwa histeris menangis usai sidang vonis terdakwa klitih Gedongkuning di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Sementara Penasehat Hukum Ryan, Restu Baskara mengungkapkan, pihaknya memastikan akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut. Sebab penanganan kasus tersebut maladministrasi dan malprosedural.

“Juga terdapat kekerasan yang dialami tersangka setelah ditangkap, kemudian saat jadi terdakwa, hakim tidak melihat fakta di persidangan. Bahkan dalam persidangan tadi, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan, saksi dari kami ataupun bukti yang lain. Ini ada suatu kejanggalan, keanehan,” tandasnya.

Restu menambahkan, dalam kasus tersebut ada upaya menghalangi pengungkapan kasus. Bahkan ada indikasi manipulasi perkara. Karenanya dalam kurun waktu 15 hari, tim penasehat hukum menyiapkan proses banding kasus tersebut.

Banding dilakukan untuk semua terdakwa karena majelis hakim tidak melihat fakta persidangan. Padahal bukti-bukti di persidangan menunjukkan pelaku bukanlah terdakwa.

“Kami meyakini para terdakwa salah tangkap. Yang pada awalnya proses dipaksa mengaku pihak kepolisian, kemudian mendapat kekerasan sehingga terpaksa untuk mengaku dengan BAP yang palsu, manipulatif,” ungkapnya.

Restu menyebutkan, hakim terindikasi mengabaikan fakta di persidangan karena korban merupakan anak pejabat di Kebumen sehingga kemungkinan ada atensi pada kasus tersebut.

“Ada indikasi politik yang bermain dalam kasus ini karena korban adalah anak ketua DPRD Kebumen,” ungkapnya.

Hal senada disampaingkan anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli yang memastikan akan langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebab putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tadi kami sudah menyampaikan akan mengajukan banding pada putusan ini karena kami menilai bahwa putusan ini bahwa hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan di mana alat bukti yang kami ajukan itu dikesampingkan, di mana alat bukti itu bisa menunjukkan bisa menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi,” paparnya.

Yogi mengaku akan mempelajari lagi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Hal itu dilakukan agar penasehat hukum bisa menguatkan dalil mereka dalam pengajuan banding.

“Yang jelas kami akan ajukan upaya banding dimana dengan pertimbangan dan dasar bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang kemudian terungkap di persidangan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Dipaksa hingga Mulutu Ditodong Pistol, Ini 5 Fakta Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

 

Exit mobile version