Kapolri: Polisi Boleh Menolak Perintah dari Atasan

Polisi Boleh Menolak Perintah dari Atasan Mojok.co

MOJOK.CODi institusi Polri, polisi boleh menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukuman yang berlaku. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, anggota Polri perlu saling mengingatkan, baik atasan ke bawahan ataupun sebaliknya, bawahan ke atasan. 

“Mari saling mengingatkan, atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama. Menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja,” jelas Sigit dalam video yang dibagikannya di Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (12/9/2022). 

Ia mengingatkan rekan Polri agar tidak menerima sesuatu yang tidak pas secara terus menerus. Sigit mendorong anggota Polri untuk berani menyampaikan pendapat demi kebaikan institusi. 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari pelanggaran khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, sikap dan laku anggota Polri mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sigit mengatakan tidak akan mentolerir aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran terkait dengan penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba, dan lainnya.  Ia akan langsung mencopot oknum polisi yang terlibat tanpa peringatan terlebih dahulu. Begitu ada laporan pelanggaran, Sigit akan langsung memprosesnya. 

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang juga bekerja dengan baik,” katanya. 

Banyak polisi salah mengartikan Satya Haprabu

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mencermati, memang banyak anggota Polri yang keliru menafsirkan Satya Haprabu. Doktrin itu berarti setia kepada negara hukum dan bukan kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan.

“Ini harus diluruskan. Yang benar adalah kesetiaan terhadap hukum itu maksud Satya Haprabu yang sesungguhnya dan bukan dimaknai sebagai atasan atau komandan,” ujar Edi seperti yang dikutip dari Antara. 

Kekeliruan anggota Polri menafsirkan doktrin itu tercermin dari banyaknya polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hampir 100 anggota Polri diperiksa Tim Khusus karena diduga terkait dengan perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan. 

Oleh karena itu, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak bisa dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum. Edi justru melihat, perbuatan mereka telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Apa yang mereka lakukan tentu harus diberikan sanksi tegas,” katanya. Edi pun mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan 

BACA JUGA 7 Polisi yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Bisa Tak Jadi Tersangka, Asal…

Exit mobile version