MOJOK.CO – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) yang menjadi tersangka mafia tanah kas desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar.
“Konsekuensi dari yang ia lakukan sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja nggak akan membantu apapun [pendampingan hukum]. Terserah hukum yang berjalan. Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023)
Krido menjadi tersangka setelah menerima gratifikasi tanah senilai Rp4,7 miliar dalam proses perizinan pemanfaatan tanah milik desa di Kalurahan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.
Sri Sultan HB X mengatakan penahanan Krido, karena merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang pejabat pemerintahan lakukan.
Minta Krido buka-bukaan
Sultan pun meminta Krido untuk buka-bukaan untuk menyampaikan informasi yang ia ketahui. Termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa serta Lurah Condongcatur.
Alih-alih menutupi, Sultan bahkan mempersilahkan proses hukum terus berjalan. Hal itu merupakan konsekuensi yang Krido terima, karena bukannya mengawasi pemanfaatan TK. Krido justru memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Itu semua konsekuensi yang ia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat,” tandasnya.
Sultan yakin, Krido kerja sama dengan oknum lain
Sultan menambahkan, ia meyakini, Krido secara sadar melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan cara menerima suap. Bahkan kemungkinan Krido kerja sama dengan pihak-pihak lain dalam memuluskan pemanfaatan TKD bagi pengembang.
Bisa saja Krido bekerjasama dengan notaris atau pejabat lain dalam memuluskan perizinan terdakwa, karena pemanfaatan TKD membutuhkan tandatangan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Tidak mungkin apa yang ia lakukan tidak disadari, pasti sadar. Tidak menempuh prosedur, itu konsekuensi hukum ya hukum. Harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain. Tidak hanya pejabat kalurahan, ada juga notaris yang tandatangan. Kan ada aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja [untuk penegakan hukum],” paparnya.
Sosialisasi agar tahu aturan main TKD
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta aparat dan Pemda tidak hanya melakukan penegakan hukum pada Krido maupun oknum-oknum lain yang menyalahgunakan TKD. Eko berharap Pemda, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) maupun Dispertaru juga meningkatkan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (perda) Pertanahan maupun Peraturan Gubernur (pergub) tentang TKD.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa Mafia Tanah
Cek berita dan artikel lainnya di Google News