Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Kadinas Pertanahan Jadi Tersangka, Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
18 Juli 2023
A A
Kadinas Pertanahan Jadi Tersangka, Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega. MOJOK.CO

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang penangkapan Kadispertaru di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) yang menjadi tersangka mafia tanah kas desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar.

“Konsekuensi dari yang ia lakukan sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja nggak akan membantu apapun [pendampingan hukum]. Terserah hukum yang berjalan. Siapapun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023)

Iklan

Krido menjadi tersangka setelah menerima gratifikasi tanah senilai Rp4,7 miliar dalam proses perizinan pemanfaatan tanah milik desa di Kalurahan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.

Sri Sultan HB X mengatakan penahanan Krido, karena merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang pejabat pemerintahan lakukan.

Minta Krido buka-bukaan

Sultan pun meminta Krido untuk buka-bukaan untuk menyampaikan informasi yang ia ketahui. Termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa serta Lurah Condongcatur.

Alih-alih menutupi, Sultan bahkan mempersilahkan proses hukum terus berjalan. Hal itu merupakan konsekuensi yang Krido terima, karena bukannya mengawasi pemanfaatan TK. Krido justru memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Itu semua konsekuensi yang ia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat,” tandasnya.

Sultan yakin, Krido kerja sama dengan oknum lain

Sultan menambahkan, ia meyakini, Krido secara sadar melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan cara menerima suap. Bahkan kemungkinan Krido kerja sama dengan pihak-pihak lain dalam memuluskan pemanfaatan TKD bagi pengembang.

Bisa saja Krido bekerjasama dengan notaris atau pejabat lain dalam memuluskan perizinan terdakwa, karena pemanfaatan TKD membutuhkan tandatangan dari pihak-pihak yang berwenang.

“Tidak mungkin apa yang ia lakukan tidak disadari, pasti sadar. Tidak menempuh prosedur, itu konsekuensi hukum ya hukum. Harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain. Tidak hanya pejabat kalurahan, ada juga notaris yang tandatangan. Kan ada aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris. Biar waktu berjalan aja [untuk penegakan hukum],” paparnya.

Sosialisasi agar tahu aturan main TKD

Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto meminta aparat dan Pemda tidak hanya melakukan penegakan hukum pada Krido maupun oknum-oknum lain yang menyalahgunakan TKD.  Eko berharap Pemda, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) maupun Dispertaru juga meningkatkan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (perda) Pertanahan maupun Peraturan Gubernur (pergub) tentang TKD.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kepala Dinas Pertanahan DIY Jadi Tersangka, Bawa ATM Milik Istri Terdakwa Mafia Tanah

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 18 Juli 2023 oleh

Tags: mafia tanahsultansultan hb xtanah kas desaTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Sultan HB X raja Jogja. MOJOK.CO
Kabar

Jogja Krisis Air, Pemerintah Malah Bikin Proyek yang Menghambat Sumber Air

20 Januari 2025
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta MOJOK.CO
Catatan

Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta

9 Maret 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

KOMSAH: Sejahterakan petani di Klaten. MOJOK.CO

Tinggalkan Profesi Dokter untuk Jadi Penasihat Kelompok Tani, Optimalkan Anugerah Tanah Klaten yang Subur

20 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
sarjana, ijazah s1, pekerja, gen z, kerja, PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Seporsi Kekalahan Sarjana di Sleman: Susah Payah Dapat Ijazah S1, Ujung-ujungnya Kerja Setara Lulusan SMA karena Tak Punya Pilihan

20 Juli 2026
Cerita Pencari Kerja Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’.MOJOK.CO

Cerita Jobseeker Difabel datang ke Job Fair Ditemani Ibu: ‘Semua Orang Punya Kemampuan asal Diberi Kesempatan’

17 Juli 2026
Jaga Momentum Emas di Mandalika, Mario Aji dan Veda Ega Siap Unjuk Gigi di Kandang Sendiri MOJOK.CO

Jaga Momentum Emas di Mandalika, Mario Aji dan Veda Ega Siap Unjuk Gigi di Kandang Sendiri

20 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.