Jokowi Lanjut Tiga Periode sebagai Cawapres, Memang Bisa? 

jokowi mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi. (Mojok.co)

MOJOK.COBelakangan santer kabar Presiden Joko Widodo diusulkan maju kembali pada Pemilu 2024. Namun, bukan sebagai calon presiden (capres), melainkan untuk jadi calon wakil presiden (cawapres).

Isu tersebut muncul setelah juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang mengatakan tidak ada larangan di konstitusi bagi presiden yang sudah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. 

Pernyataan dari jubir MK itu kemudian disambut oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang ‘Pacul’ Wuryanto. Ia menyatakan bahwa Jokowi bisa saja mencalonkan sebagai wapres pada tahun 2024 selama memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah diajukan oleh partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol. 

Menurut Bambang Pacul, secara aturan, Jokowi sebenarnya diizinkan apabila ingin maju sebagai cawapres, tidak ada aturan yang melarangnya. Ia mengutip pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Partai Gerindra turut mengomentari soal kemungkinan ini. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa kemungkinan Jokowi maju kembali sebagai cawapres di Pemilu 2024 memang terbuka. Akan tetapi sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo, wewenang iya atau tidaknya nanti berada di tangan Prabowo selaku ketua umum partai. 

“Ya kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Parta Gerindra,” jelas Habiburokhman seperti dikutip dari detik.com, Rabu (14/9/2022). 

Sementara itu Partai Demokrat berpandangan, wacana tiga periode muncul karena ada sejumlah pihak yang berupaya menggoda Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. 

“Apa tidak cukup berkuasa selama 10 tahun? Apa tidak cukup menjabat sebagai presiden?” ujar Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng seperti dikutip dari Kompas.com. 

Ia kemudian membandingkan kondisi saat ini dengan masa pemerintahan Presiden SBY. Pada saat itu tidak ada wacana hingga tiga periode karena memang tidak ada orang-orang di sekitar SBY yang “menggoda”-nya.

KPU: Jokowi tidak bisa maju sebagai cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, secara logika hukum terdapat masalah konstitusional terkait isu Jokowi maju sebagai cawapres tahun 2024.  

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Pasal tersebut mengatur soal wakil presiden menggantikan posisi presiden jika berhalangan. Apabila wakil presiden yang terpilih pernah menduduki jabatan presiden hingga dua periode, maka wakil presiden itu tidak bisa memenuhi pasal tersebut. 

Jokowi juga tidak memenuhi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyatakan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menanggapi isu dirinya maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Kabar ini membuatnya terheran-heran. Ia mengatakan telah menolak tegas masa jabatan tiga periode hingga perpanjangan masa jabatan presiden. 

“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini [isu yang beredar] yang menyiapkan bukan saya, ya,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari kumparan.com

Isu Jokowi yang akan melanggengkan kekuasaan hingga tiga periode memang sempat mencuat beberapa kali. Sebelumnya Jokowi juga mengungkapkan, ia tidak berniat maju hingga tiga periode. 

“Urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu saya jawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan. [Itu] juga sudah saya jawab. Ini muncul lagi sekarang jadi wapres,” katanya. 

Sumber: kompas.com, detik.com, kumparan.com
Penulis: Kenia Intan 

BACA JUGA Presiden Nggak Boleh Suka Mabuk, Judi, dan Zina, Tapi Boleh Punya Riwayat Dugaan Kejahatan Kemanusiaan

Exit mobile version