Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jokowi Lanjut Tiga Periode sebagai Cawapres, Memang Bisa? 

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 September 2022
A A
jokowi mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan santer kabar Presiden Joko Widodo diusulkan maju kembali pada Pemilu 2024. Namun, bukan sebagai calon presiden (capres), melainkan untuk jadi calon wakil presiden (cawapres).

Isu tersebut muncul setelah juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang mengatakan tidak ada larangan di konstitusi bagi presiden yang sudah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. 

Pernyataan dari jubir MK itu kemudian disambut oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang ‘Pacul’ Wuryanto. Ia menyatakan bahwa Jokowi bisa saja mencalonkan sebagai wapres pada tahun 2024 selama memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah diajukan oleh partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol. 

Menurut Bambang Pacul, secara aturan, Jokowi sebenarnya diizinkan apabila ingin maju sebagai cawapres, tidak ada aturan yang melarangnya. Ia mengutip pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Partai Gerindra turut mengomentari soal kemungkinan ini. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa kemungkinan Jokowi maju kembali sebagai cawapres di Pemilu 2024 memang terbuka. Akan tetapi sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo, wewenang iya atau tidaknya nanti berada di tangan Prabowo selaku ketua umum partai. 

“Ya kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Parta Gerindra,” jelas Habiburokhman seperti dikutip dari detik.com, Rabu (14/9/2022). 

Sementara itu Partai Demokrat berpandangan, wacana tiga periode muncul karena ada sejumlah pihak yang berupaya menggoda Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. 

“Apa tidak cukup berkuasa selama 10 tahun? Apa tidak cukup menjabat sebagai presiden?” ujar Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng seperti dikutip dari Kompas.com. 

Ia kemudian membandingkan kondisi saat ini dengan masa pemerintahan Presiden SBY. Pada saat itu tidak ada wacana hingga tiga periode karena memang tidak ada orang-orang di sekitar SBY yang “menggoda”-nya.

KPU: Jokowi tidak bisa maju sebagai cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, secara logika hukum terdapat masalah konstitusional terkait isu Jokowi maju sebagai cawapres tahun 2024.  

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Pasal tersebut mengatur soal wakil presiden menggantikan posisi presiden jika berhalangan. Apabila wakil presiden yang terpilih pernah menduduki jabatan presiden hingga dua periode, maka wakil presiden itu tidak bisa memenuhi pasal tersebut. 

Jokowi juga tidak memenuhi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyatakan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menanggapi isu dirinya maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Kabar ini membuatnya terheran-heran. Ia mengatakan telah menolak tegas masa jabatan tiga periode hingga perpanjangan masa jabatan presiden. 

“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini [isu yang beredar] yang menyiapkan bukan saya, ya,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari kumparan.com

Isu Jokowi yang akan melanggengkan kekuasaan hingga tiga periode memang sempat mencuat beberapa kali. Sebelumnya Jokowi juga mengungkapkan, ia tidak berniat maju hingga tiga periode. 

“Urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu saya jawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan. [Itu] juga sudah saya jawab. Ini muncul lagi sekarang jadi wapres,” katanya. 

Sumber: kompas.com, detik.com, kumparan.com
Penulis: Kenia Intan 

BACA JUGA Presiden Nggak Boleh Suka Mabuk, Judi, dan Zina, Tapi Boleh Punya Riwayat Dugaan Kejahatan Kemanusiaan

Terakhir diperbarui pada 17 September 2022 oleh

Tags: cawapresjokowikpuPDI-PPemilu 2024tiga periode
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Herlambang P. Wiratraman: Sebab Akibat Kekuasaan yang Antisains dan Dunia Akademik yang Memburuk di Era Jokowi

Herlambang P. Wiratraman: Sebab Akibat Kekuasaan yang Antisains dan Dunia Akademik yang Memburuk di Era Jokowi

28 Januari 2025
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

UMKM, UKM.MOJOK.CO

Pemkot Jogja Buru “DNA” 18.000 Usaha Kecil untuk Basis Data Tunggal 2026 demi Kebijakan Tepat Sasaran

20 Agustus 2026
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Gedung Agung.(MOJOK.CO)

Pesan Kemerdekaan Sri Sultan: Jogja Dibangun Tanpa Tergesa, tapi Juga Tidak Berhenti Melangkah

17 Agustus 2026
Fenomena sarjana jadi pengangguran karena ijazah kuliah memang bulan modal ekonomi dan persoalan ketimpangan kapital MOJOK.CO

Bedah Penyebab Sarjana Pengangguran: Ijazah Kuliah Tak Bisa Jadi Modal Ekonomi, Dapat Kerja Ditentukan Privilege Keluarga

15 Agustus 2026

Punya 30 Kamar Kost Putri Ternyata Tidak Seindah yang Dibayangkan

19 Agustus 2026
Pesan veteran Indonesia di momen kemerdekaan. MOJOK.CO

Dari Veteran Indonesia ke Generasi Muda yang Pesimis Rayakan Kemerdekaan: Bacalah Buku Sejarah!

19 Agustus 2026
Melalui hidangan Buntil Salmon, Sasanti Restaurant menghadirkan telisik gastronomi dan permakultur yang memberi pengalaman mengesankan dalam mengeksplorasi kekayaan kuliner Nusantara. (Nusaplant)

Melalui Buntil Salmon, Sasanti Restaurant Tak Hanya Bicara Rasa tapi Pertemuan Kekayaan Pangan dan Flora Nusantara

21 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.