Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Izin Ormas FPI di Kemendagri Baru Dilengkapi H+2 dari Deadline

Redaksi oleh Redaksi
23 Juni 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Izin Ormas FPI di Kemendagri berakhir 20 Juni 2019. Baru H+1 FPI mengajukan perpanjangan dan melengkapinya pada H+2. Duh, lembur dua hari nih.

Ormas yang dibesut Habib Rizieq Shihab, yakni Front Pembela Islam (FPI) secara resmi sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar ormas FPI ke Kemendagri pada tanggal 22 Juni 2019.

Dengan lengkapnya data dan berkas ini, pihak FPI mengklaim bahwa tidak ada lagi alasan bagi Kemendagri untuk menolak. “Semuanya sudah dilengkapi, jadi tak ada alasan untuk menolak,” kata Sugito Atmo Prawiro, Kuasa Hukum FPI.

Meski begitu, Kuasa Hukum FPI tidak mengungkap detail apa berkas yang dilengkapi ini. Yang jelas, semua persyaratan diklaim sudah terpenuhi. “Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi,” ujar Sugito Atmo Prawiro.

Seperti yang diketahui, izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 di Kemendagri.

Pada surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku izin ormas FPI dimulai dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Jadi kelengkapan berkas perpanjangan ormas FPI diajukan tepat H+2 dari hari terakhir SKT FPI berlaku.

Isu soal perpanjangan ormas FPI ini memang ramai usai muncul petisi online menolak perpanjangan izin ormas ke FPI sejak 5 Mei 2019. Meski tak berselang lama, muncul juga petisi online yang mendukung keberlangsungan FPI.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan kalau Kementeriannya sudah menerima berkas permohonan dari FPI. “Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum… kemarin,” kata Tjahjo Kumolo, “tapi belum kita lihat ya,” katanya pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Jika mengacu pada pernyataan itu, maka kemungkinan pihak FPI sudah mengajukan surat perpanjangan izin ormas sejak 21 Juni dan melengkapi pada 22 Juni.

Belum jelas konsekuensi apa yang harus diterima FPI karena terlambat melakukan perpanjangan izin. Sebab menurut Mendagri, batas waktu pengajuan perpanjangan itu nggak ada patokannya.

“Batas waktunya nggak ada, nggak ada. Ya, kita tunggu saja,” kata Tjahjo Kumolo beberapa waktu silam.

Mungkin karena itu pula FPI merasa santai aja telat-telat dikit ini. Kan lumayan, untuk sementara (dua hari) jadi ormas yang tak punya legal formal di Kemendagri. Masa jadi ormas kok lurus-lurus aja. Emangnya nggak bosen apa?

Ehem, cie yang ilegal dua hari~

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2019 oleh

Tags: FPIizin ormas FPIkemendagriSKTTjahjo Kumolo
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

diskusi ormas mojok.co
Politik

Tak Hanya HTI dan FPI, Sejak Indonesia Merdeka Ormas Dibubarkan Gara-gara Politik

10 Juni 2022
Selama Hidup di Indonesia Masih Harus Fotokopi e-KTP, Teruslah Marah
Esai

Selama Hidup di Indonesia Masih Harus Fotokopi e-KTP, Teruslah Marah

15 Agustus 2021
anggota laskar fpi
Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

4 Maret 2021
Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?
Khotbah

Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?

29 Januari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sulap lahan kosong jadi kebun kosong untuk ketahanan pangan mandiri. MOJOK.CO

Ironi Lihat Balita Gizi Buruk di Bogor hingga Oknum Nakes yang Promosikan Sufor, Alumnus UNJ Ini Buka Kebun Sayur di Lahan Mangkrak 

16 Mei 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
KIP Kuliah.MOJOK.CO

Mahasiswa Pura-Pura Miskin demi Dapat KIP Kuliah Memang Ada, Uang Beasiswa Habis buat Hedon agar Diakui di Tongkrongan

14 Mei 2026
Tips hadapi teman toxic dalam pertemanan: tidak akrab tapi selalu datang kalau ada butuhnya MOJOK.CO

Lepas dari Teman Tak Akrab yang Selalu Merepotkan pas Ada Butuhnya, Dibenci tapi Perasaan Tidak Enakan Lebih bikin Rugi!

13 Mei 2026
Ironi jadi orang tunawicara (bisu) di desa, disamakan seperti orang gila MOJOK.CO

Ironi Orang Tunawicara (Bisu) di Desa: Dianggap Gila, Punya Otak Cerdas Tetap Dianggap Tak Bisa Mikir Hanya karena Sulit Bicara

15 Mei 2026
Kos di Jogja, kos campur, dapur.MOJOK.CO

Kos Induk Semang: Tempat Terbaik buat Mahasiswa Irit dan Kenyang, tapi Menyimpan Sisi Lain yang Bikin Penghuninya Tak Nyaman

13 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.