Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Izin Ormas FPI di Kemendagri Baru Dilengkapi H+2 dari Deadline

Redaksi oleh Redaksi
23 Juni 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Izin Ormas FPI di Kemendagri berakhir 20 Juni 2019. Baru H+1 FPI mengajukan perpanjangan dan melengkapinya pada H+2. Duh, lembur dua hari nih.

Ormas yang dibesut Habib Rizieq Shihab, yakni Front Pembela Islam (FPI) secara resmi sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar ormas FPI ke Kemendagri pada tanggal 22 Juni 2019.

Iklan

Dengan lengkapnya data dan berkas ini, pihak FPI mengklaim bahwa tidak ada lagi alasan bagi Kemendagri untuk menolak. “Semuanya sudah dilengkapi, jadi tak ada alasan untuk menolak,” kata Sugito Atmo Prawiro, Kuasa Hukum FPI.

Meski begitu, Kuasa Hukum FPI tidak mengungkap detail apa berkas yang dilengkapi ini. Yang jelas, semua persyaratan diklaim sudah terpenuhi. “Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi,” ujar Sugito Atmo Prawiro.

Seperti yang diketahui, izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 di Kemendagri.

Pada surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku izin ormas FPI dimulai dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Jadi kelengkapan berkas perpanjangan ormas FPI diajukan tepat H+2 dari hari terakhir SKT FPI berlaku.

Isu soal perpanjangan ormas FPI ini memang ramai usai muncul petisi online menolak perpanjangan izin ormas ke FPI sejak 5 Mei 2019. Meski tak berselang lama, muncul juga petisi online yang mendukung keberlangsungan FPI.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan kalau Kementeriannya sudah menerima berkas permohonan dari FPI. “Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum… kemarin,” kata Tjahjo Kumolo, “tapi belum kita lihat ya,” katanya pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Jika mengacu pada pernyataan itu, maka kemungkinan pihak FPI sudah mengajukan surat perpanjangan izin ormas sejak 21 Juni dan melengkapi pada 22 Juni.

Belum jelas konsekuensi apa yang harus diterima FPI karena terlambat melakukan perpanjangan izin. Sebab menurut Mendagri, batas waktu pengajuan perpanjangan itu nggak ada patokannya.

“Batas waktunya nggak ada, nggak ada. Ya, kita tunggu saja,” kata Tjahjo Kumolo beberapa waktu silam.

Mungkin karena itu pula FPI merasa santai aja telat-telat dikit ini. Kan lumayan, untuk sementara (dua hari) jadi ormas yang tak punya legal formal di Kemendagri. Masa jadi ormas kok lurus-lurus aja. Emangnya nggak bosen apa?

Ehem, cie yang ilegal dua hari~

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2019 oleh

Tags: FPIizin ormas FPIkemendagriSKTTjahjo Kumolo
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

diskusi ormas mojok.co
Politik

Tak Hanya HTI dan FPI, Sejak Indonesia Merdeka Ormas Dibubarkan Gara-gara Politik

10 Juni 2022
Selama Hidup di Indonesia Masih Harus Fotokopi e-KTP, Teruslah Marah
Esai

Selama Hidup di Indonesia Masih Harus Fotokopi e-KTP, Teruslah Marah

15 Agustus 2021
anggota laskar fpi
Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

4 Maret 2021
Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?
Khotbah

Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?

29 Januari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Liburan bareng keluarga di Candi Prambanan, Yogyakarta. MOJOK.CO

Liburan Sekolah Bareng Keluarga di Candi Prambanan Terasa Beda Sekaligus Lega, Banyak Kegiatan Menarik yang Nggak Bikin Dompet Boncos

1 Juli 2026
Kedai Kopi Dinasty di Surabaya milik alumnus Unesa. MOJOK.CO

Bukan Sekadar Cari Cuan, Alumnus Unesa Ini Sukses Bikin Kedai Kopi Murah Sekaligus Berdayakan Ibu-ibu untuk Jual Kopi Keliling

30 Juni 2026
Jalan Lintas Sumatra Dibuat untuk Mengangkut Kekayaan ke Jawa: Tempat Lahirnya Shinobi Kriminal Jalinsum MOJOK.CO

Jalan Lintas Sumatra Dibuat untuk Mengangkut Kekayaan ke Jawa: Tempat Lahirnya Shinobi Kriminal Jalinsum

1 Juli 2026
Inisiatif warga Dusun Kedungrong, Samigaluh, Kulon Progo, lewat PLTMH membuat dusun mereka tetap. Tak takut pemadaman listrik MOJOK.CO

Inisiatif dan Semangat Handarbeni Warga Kedungrong Kulon Progo, Bikin Dusun “Tak Terdampak” Pemadaman Listrik

2 Juli 2026
Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor.MOJOK.CO

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor

3 Juli 2026
Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak.MOJOK.CO

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

3 Juli 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.